Kamis, 28 Agustus 2025

Virus Corona

Hadang dan Ambil Paksa Jenazah Covid-19 Pakai Linggis dan Gunting di Tuban, 3 Orang Jadi Tersangka

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pengambilan paksa jenazah pasien korban Covid-19 di Tuban, Jawa Timur.

Editor: Adi Suhendi
TribunJatim.com/M Sudarsono
Tiga orang jadi tersangka kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Tuban. 

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pengambilan paksa jenazah pasien korban Covid-19 di Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial NU (38), AA(32) dan N (53), warga setempat.

Ketiganya dinyatakan melanggar UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Aksi yang dilakukan ketiganya terjadi Jumat (25/12/2020).

Peristiwa bermula dari rasa tidak percaya jika jenazah pasien Covid-19 itu sudah disalati.

Baca juga: Kronologi Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Tuban, Pakai Linggis & Gunting Congkel Peti

"Mereka tidak percaya jika pasien sudah disalati oleh tim pemulasaraan, padahal sudah ditunjukkan videonya," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus di Mapolres, Senin (18/1/2021).

Kapolres menjelaskan, karena ketidakpercayaan itulah, ketiga orang ini memprovokasi warga setempat untuk melakukan pengadangan dan pengambilan paksa jenazah Covid-19 saat akan tiba di rumah duka.

Kemudian mereka memotori untuk mengambil jenazah di ambulans tersebut, lalu disalati kemudian dimakamkan.

Baca juga: Polisi Tangkap 15 Pemalsu Surat Tes Swab Covid-19 di Bandara Soetta

Tiga orang menggunakan linggis untuk mencongkel peti dan gunting untuk membuka kafan jenazah.

"Barang bukti yang kami amankan gunting dan linggis, tersangka diancam hukuman 1 tahun penjara," katanya.

Ditambahkan Mantan Kapolres Madiun itu, berdasarkan keterangan, ketiga orang ini masih ada hubungan keluarga dengan pasien yang telah meninggal.

Sebelum menetapkan tiga orang tersangka, polisi memanggil 6 orang sebagai saksi guna dimintai keterangan atas kasus tersebut.

"Tiga orang yang memenuhi unsur ditetapkan tersangka, masih diperiksa penyidik," ujarnya.

Seperti diketahui pada Kamis (24/12/2020), AR tokoh masyarakat Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo meninggal di RS Ali Mansyur di Jatirogo, pukul 18.30 WIB.

Baca juga: Rumah Sakit Rujukan Penuh, RSD Wisma Atlet Mulai Rawat Pasien Covid-19 Bergejala Berat

Namun karena belum mempunyai tim pemulasaraan jenazah, atas persetujuan keluarga pada pukul 20.30 WIB akhirnya dikirim ke RSUD dr Koesma Tuban untuk dimandikan dan disalati sesuai protokol kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan