Jumat, 12 September 2025

Warga Congkel Peti Mati Lalu Gunting Kain Kafan, Tak Percaya Jenazah Covid-19 Sudah Dishalatkan

Gara-gara tak percaya jenazah Covid-19 telah dishalatkan, warga mencongkel peti mati. Warga lalu menggunting kain kafan.

Editor: Miftah
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas mengubur jenazah terkait Covid-19 di Taman Pemakaman Umum (TPU) Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2021). Foto tak ada kaitannya dengan berita- Gara-gara tak percaya jenazah Covid-19 telah dishalatkan, warga mencongkel peti mati. Warga lalu menggunting kain kafan. 

TRIBUNNEWS.COM - Gara-gara tak percaya jenazah Covid-19 telah dishalatkan, warga mencongkel peti mati.

Warga lalu menggunting kain kafan.

Mereka mengadang mobil ambulans yang mengangkut peti jenazah Covid-19.

Padahal, pihak tenaga medis yang mengangkut jenazah Covid-19 itu sudah menunjukkan video sejumlah petugas melakukan shalat jenazah.

Tak cukup di situ, tenaga medis juga menunjukkan surat hasil swab jenazah Covid-19 tersebut.

Namun, perbuatan baik para medis ini tak digubris warga yang tak percaya.

Ada tiga warga yang diduga melakukan perbuatan konyol tersebut dan kini diperiksa polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengungkapkan, mereka adalah NU (38), AA(32) dan N (53) yang diketahui warga setempat.

Mereka diduga melanggar UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Baca juga: Akibat Corona, Sedikitnya 900 Perusahaan Jepang Bangkrut dalam Setahun Terakhir Ini

Baca juga: Anggaran untuk Antisipasi Virus Corona di Jepang 106,6 Triliun Yen, Terbesar Dalam Sejarah

Aksi yang dilakukan para pelaku bermula rasa tidak percaya jika jenazah pasien covid-19 sudah disalati.

Kemudian memprovokasi warga setempat untuk melakukan penghadangan dan pengambilan paksa jenazah covid-19 saat akan tiba di rumah duka.

Lalu mereka memotori untuk mengambil jenazah di ambulan tersebut, selanjutnya disalati kemudian dimakamkan.

"Ada linggis dan gunting yang kita amankan dari pelaku, tersangka diancam hukuman 1 tahun penjara. Tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, hanya dikenakan wajib lapor," bebernya di Mapolres, Senin (18/1/2021).

Perwira menengah itu menambahkan, berdasarkan keterangan dari saksi, ketiga orang ini masih ada hubungan keluarga dengan pasien yang telah meninggal.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Tuban menetapkan tiga warga itu sebagai tersangka kasus pengambilan paksa jenazah pasien covid-19, di Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan