Berita Viral
Viral Kristen Gray Ajak Bule Pindah ke Bali, Ini Penjelasan Pihak Imigrasi
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang memberikan penjelasan terkait kasus Kristen Gray
Penulis:
Ranum KumalaDewi
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Kristen Gray yang mengajak turis untuk ramai-ramai datang dan menetap di Bali di tengah Pandemi Covid-19.
Berkat postingannya yang ia unggah di Twitter, kini media sosial Kristen ramai diburu oleh warganet.
Sehubungan dengan viralnya berita tersebut, pihak Imigrasi pun tidak tinggal diam.
Saat dihubungi secara langsung oleh Tribunnews.com, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang memberikan penjelasan.
Baca juga: Viral Thread Kristen Gray, Pihak Imigrasi Singgung soal Strategi Marketing Penjualan Buku Miliknya
Baca juga: Viral Kristen Gray Ajak Bule Pindah ke Bali, Ini Aturan WNA masuk di Indonesia Saat Pandemi
Arvin mengatakan, pada Selasa (19/1/2021), tim Intelitjen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar langsung mengumpulkan informasi dan identitas Kristen Gray.
Kemudian pihak Imigrasi melakukan penelusuran melalui alamat yang tercatat dalam sistem.
Namun saat petugas Imigrasi datang ke alamat tersebut, Kristen tidak berada di lokasi.
"Petugas datang melakukan penelusuran, namun dia tidak berada di lokasi".
Diketahui Kristen datang ke Indonesia di sponsori oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
Karena hal itu, petugas mencari WNI yang menjadi sponsor Kristen Gray dan barulah diketahui dimana Kristen berada.
"Petugas Imigrasi telah mencari WNI yang menjadi sponsornya (Kristen) dan barulah diketahui di mana yang bersangkutan tinggal," jelas Arvin.
Setelah itu pihak Imigrasi lalu menyampaikan panggilan kepada yang bersangkutan (Kristen Gray) untuk datang ke kantor imigrasi Denpasar.
Saat ini, Kristen sedang dimintai keterangan oleh pihak Imigrasi Denpasar.
Sanksi yang Dikenakan
Sebelumnya di Twitter, ada screenshoot tulisan Kristen Gray di Instagram yang berkata bahwa dia memakai visa legal.
Mengenai hal tersebut, Arvin menerangkan apabila berita tersebut benar terbukti, maka sanksi akan diberikan.
"Terhadap semua WNA yang melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi tindakan administratif keimigrasian," jelasnya.
Namun Arfin menambahkan, sanksi yang diberikan tergantung jenis pelanggarannya.
"Misalnya di deportasi, hingga sanksi pidana." tambahnya.
Dilansir oleh laman resmi imigrasi.co.id penyalahgunaan visa kunjungan bagi WNA sebenarnya telah diatur dalam pasal tindak pidana yang diuraikan pada Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang keimigrasian.
Sanksi pidana untuk WNA yang melanggar aturan tersebut tersirat dalam Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
Dalam pasalnya disebutkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000.
Ancaman pidana bagi penyalahguna visa kunjungan sebenarnya tidak hanya dapat menjerat WNA yang bermasalah.
Pemberi kerja, pihak sponsor, penjamin, dan siapa saja yang memberikan kesempatan kepada WNA untuk menyalahgunakan visa kunjungan juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Ancaman pidananya sama seperti WNA dan telah diuraikan dalam Pasal 122 Huruf b Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
Kronologi
Dikutip dari Kontan.co.id Selasa (19/1/2021), Kristen Gray lewat twit-nya menceritakan pengalamannya datang ke Bali tahun lalu.
Dia mengaku menjadi pengangguran di Amerika pada tahun 2019.
Karena sulit mencari pekerjaan, ia bersama pacarnya, bernama Saundra, memutuskan beli tiket sekali jalan ke Bali.
Baca juga: FAKTA Tentang Kristen Gray, Bule yang Postingannya Viral karena Ajak Turis Pindah ke Bali
Baca juga: Hari Ini Imigrasi Panggil Kristen Gray, Bule yang Postingannya Viral karena Ajak WNA Pindah ke Bali
Dalam twit-nya dia mengatakan betah tinggal di Bali karena kecilnya biaya hidup sehari-hari.
Tak hanya itu, dia juga mempromosikan kepada WNA lainnya untuk datang ke Bali dengan caranya.
Karena cuitannya tersebut, kini ia ramai dihujat oleh netizen.
(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi) (Kontan.co.id/Hendrika Y.)