Minggu, 24 Agustus 2025

Dalam Pengaruh Miras, Pria Ini Nekat Hajar Ibunya Sendiri, Berawal Adu Mulut dengan sang Adik

Pria berinisial YM nekat menghajar ibunya sendiri saat dalam pengaruh minuman keras (miras).

Editor: Endra Kurniawan
TribunKaltim
Ilustrasi penganiayaan - Dalam Pengaruh Miras, Pria Ini Nekat Hajar Ibunya Sendiri, Berawal Adu Mulut dengan sang Adik 

TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial YM nekat menghajar ibunya sendiri saat dalam pengaruh minuman keras (miras).

Akibatnya pria berumur 40 tahun ini harus berurusan dengan Polsek Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kapolsek Parangloe Iptu Kasmawati menceritakan secara lengkap kronologi dari insiden tersebut.

Baca juga: Gara-gara Difitnah Curi Resep Rahasia Thai Tea, Wanita Dapat Bogem Mentah Mantan Bosnya

Ia mengatakan, awalnya YM tidak terima saat ditegur oleh sang ibu yang saat itu berusaha melerai adu mulut antara pelaku dengan sang adik yang tengah memperbaiki motor.

Insiden itu terjadi di rumah korban yang berinisial BDS (58) di Lingkungan Parang Kelurahan Lanna Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.

Terduga pelaku diinterogasi oleh Kapolsek Parangloe Iptu Kasmawati bersama jajaranya, di Mapolsek Parangloe. YM (40) terpaksa mendekam di Mapolsek Parangloe. Ia ditangkap lantaran tega menganiaya ibu kandungnya sendiri.
Terduga pelaku diinterogasi oleh Kapolsek Parangloe Iptu Kasmawati bersama jajaranya, di Mapolsek Parangloe. YM (40) terpaksa mendekam di Mapolsek Parangloe. Ia ditangkap lantaran tega menganiaya ibu kandungnya sendiri. (TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID ZULFADLI SALEH)

"Pelaku mencakar punggung korban, rambutnya juga dijambak serta kepala bagian belakang dipukul menggunakan tangan," ujarnya, Rabu (20/1/2021).

Usai melihat BDS (korban) terjatuh, pelaku pun langsung melarikan diri.

"Bahkan sebelumnya dari pengakuan pelaku dan saksi, pelaku sempat mengambil batu untuk dilempar ke korban namun karena dilihat oleh adik pelaku sehingga adiknya mendorong pelaku. Jadi batu yang diambil tidak sempat dilempar," kata Iptu Kasmawati.

Baca juga: Detik-detik Fathan Tewas Dibunuh: Pelaku Sempat Isap Rokok dan Makan Sate, Mayat Dibungkus 3 Lapis

Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian punggung korban.

Akibat perbuatannya, YDM dijerat dengan pasal 44 (2) tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.

Atau pasal 351 (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 3 tahun.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Mabuk Berat, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Gowa

Tribun-timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan