Fakta Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Langkat, Berawal Nasihat Korban Hingga Uang Rp 15 Ribu
Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Muhammad Said Husen mengatakan, tersangka tidak hanya berniat mencuri semata, melainkan karena ada unsur dendam
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Dedy Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Liadi alias Yoyok (35) menjadi tersangka pembunuhan sadis terhadap wanita paruh baya, Sartini (56) warga Dusun Sei Ruan, Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Langkat Provinsi Sumatera Utara.
Saat diwawancarai di Mapolres Langkat, Senin (25/1/2021), tersangka mengaku tidak pernah berniat membunuh korban.
Niatnya hanya ingin mencuri di rumah korban yang selama ini memang orang yang sudah dikenalnya.
"Sebelumnya aku gak ada niat sama sekali untuk membunuh ibu itu. Jujur niatku mau mencuri.
Tapi karena ibu itu memukulku pakai senapan dua kali kepalaku, itu timbul lah rasa emosiku.
Habis itu kupukul bahunya jatuh dia, baru aku ke dapur mengambil pisau, dan spontan saya cucukkan ke perutnya," ungkap Liadi.
Ironisnya, tersangka tega menghabisi nyawa korban untuk merampas handphone dan uang Rp 15 ribu.
Baca juga: Hanya Masalah Sepele Ini, Pria di Langkat Nyaris Tikam Ibu Kandung
Uang ini dipakai tersangka untuk kabur menumpang angkutan umum.
"Saya dan ibu itu saling kenal.
Dari rumah ibu itu cuma 15 ribu dapatku.
Saya khilaf, saya minta maaf kepada keluarga korban," katanya.
Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Muhammad Said Husen mengatakan, tersangka tidak hanya berniat mencuri semata, melainkan karena ada unsur dendam.
Unsur dendam inilah yang memotivasi tersangka menjadikan korban sebagai target.
"Niatnya memang mencuri dan terdesak ekonomi, tapi ada dendam juga karena pernah sakit hati dengan kata-kata korban, makanya korban jadi target tersangka," jelas Kasat Reskrim.
Baca juga: Bocah yang Hilang Misterius di Langkat Temui Ibu Dalam Mimpi, Ayah Yakin Anaknya Masih Hidup
Atas tidak kejahatan ini, tersangka dikenakan Pasal yang diterapkan 338 Subs 365 ayat 3 KHUP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Bisa dibilang hanya gara-gara uang Rp 15.000 akan menjalani hidup 15 tahun meringkuk di sel penjara.
Aksi pelarian pelaku sempat menyulitkan petugas.
Selama sebelas hari berpindah-pindah tempat tinggal baru lah bisa ditangkap dari pelariannya di ladang milik Nasken Suranta Bukit, di Dusun Sugihen Kelurahan Ujung Sampun, Kecamatan Dolat Rakyat, Kabupaten Tanah Karo.
Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Bram menerangkan bahwa kejadian pembunuhan sadis dilatarbelakangi sakit hati, karena pelaku dinasihati oleh korban.
Pelaku dendam karena berulang kali dinasihati agar hidupnya berubah lebih baik.
"Pelaku itu sakit hati karena terus-menerus dinasihati, tapi dia tidak terima.
Gak ada kata-kata kasar atau menghina.
Korban nasihati supaya pelaku hidupnya berubah lebih baik, apalagi sudah punya anak, supaya bekerja, tidak pengangguran.
Tapi pelaku tidak terima. Selain itu ada motif menguasai barang berharga korban," ungkapnya.
Kini, tersangka telah diamankan di Polres Langkat guna penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dibawa dari Tanah Karo ke Polres Langkat dalam keadaan lumpuh pasca kakinya ditembak oleh petugas saat hendak kabur melarikan diri.
Jenazah Sartini ditemukan dengan luka di tangan kiri korban, luka sayat di leher, luka sayat di kepala sebelah kiri, hingga alat pembunuhan berupa parang menancap di sekitar alat vital korban.
Selain itu, hasil olah TKP ditemukan barang bukti berupa satu unit senter warna putih, pecahan batu batako, satu pucuk senapan angin, dua batang kayu bercak darah panjang kurang lebih 52 centimeter, satu batang bambu panjang kurang lebih 1,2 meter, satu besi bulat panjang 1,5 meter, dan pakaian korban. (Dyk/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Gara-gara 15 Ribu dan Dinasihati, Liadi Tega Bunuh Wanita Paruh Baya, Ini Pengakuan Pelaku