Kawanan Rampok di Pidie yang Bawa Kabur Rp 150 Juta Ditangkap Saat Makan Ayam Penyet di Medan
Dari hasil pengembangan CCTV serta sidik jari tim penyidik melakukan pengembangan dan dalam rentang waktu empat hari berhasil membekuk pelaku
Editor:
Eko Sutriyanto
Terungkap juga bahwa pelaku curas tersebut masuk dalam daftar residivis kriminal di Malaysia sehingga dideportasi ke Indonesia.
Selain di Pidie, pelaku diduga melakukan serangkaian kejahatan yang sama di daerah lain.
Karenanya, Polres Pidie juga akan melakukan pengembangan ke beberapa kabupaten/kota di Aceh, termasuk juga ke beberapa provinsi lainnya.
"Ketiga spesialis curas ini akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," pungkas Kapolres.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Gasak Uang Nasabah di Pidie, 3 Pelaku Curas Asal Palembang Dibekuk Saat Makan Ayam Penyet di Medan