Senin, 18 Agustus 2025

Pria Ini Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Ngaku Kemasukan Setan, Iming-imingi Uang Rp 2.000

Seorang pria diduga telah melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Net
Seorang pria diduga telah melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria diduga telah melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Video penangkapan pelaku sempat viral di media sosial.

Saat ditangkap warga, pelaku mengaku kemasukan setan.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban uang Rp 2.000.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, membenarkan adanya video viral penangkapan seorang terduga pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur oleh warga di Kecamatan Warungdoyong.

"Ya, benar, telah ada dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur."

"Warga pun langsung melapor dan membawa tersangka ke Mapolres Sukabumi Kota," kata AKBP Sumarni saat dikonfrimasi melalui sambungan telepon, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Emosi Pacar Dilecehkan, Pria Bunuh Penjaga Kafe Pakai Kunci Inggris, Terungkap saat Makam Dibongkar

Baca juga: Identitasnya Masih Misterius, Pria Pelaku Tindak Asusila di Halte Bus Jakarta Diimbau Serahkan Diri

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, lanjut dia, tindakan tidak terpuji tersebut dilakukan pelaku pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.

Pelaku berprofesi sebagai pedagang keliling.

"Kejadian itu berawal ketika korban sedang main di depan rumah sendirian dan tiba-tiba pelaku lewat lalu memanggil korban."

"(Pelaku) kemudian mengiming-imingi korban akan diberi uang Rp 2.000 asal mau diajak oleh pelaku. Pelaku mengajak korban ke sebuah rumah kosong," ucapnya.

Sumarni mengatakan, berkat adanya peranan masyarakat, pelaku tengah diperiksa lebih lanjut. Sejumlah saksi pun sudah dimintai keterangan.

"Selain mengamankan terduga pelaku pencabulan yaitu MM (30) warga Kampung Balandongan Kelurahan Sudajaya Hilir Kecamatan Baros, sejumlah barang bukti berupa pakaian korban diamankan," ucapnya

Sumarni menambahkan, akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 76E UU nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan