Kamis, 28 Agustus 2025

Seorang Pria Rudapaksa Bocah di Bawah Umur, Pinjami HP untuk Main Game, Kepergok Orang Tua Korban

Seorang pria rudapaksa bocah di bawah umur. Pelaku mengelabui korban dengan meminjamkan ponselnya untuk bermain game.

Editor: Miftah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban rudapaksa- Seorang pria rudapaksa bocah di bawah umur. Pelaku mengelabui korban dengan meminjamkan ponselnya untuk bermain game. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria rudapaksa bocah di bawah umur.

Pelaku mengelabui korban dengan meminjamkan ponselnya untuk bermain game.

Aksi pelaku tersebut kepergok orangtua korban.

Pria berinisial D warga Jalan Kranggan diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Pria berusia 56 tahun tersebut juga merupakan seorang residivis 20 tahun silam dengan kasus pencabulan dan korbannya masih sekolah dasar.

Tersangka D saat itu ditahan selama 1 tahun penjara.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama menyebutkan tersangka mengelabui korbannya dengan meminjamkan handphone miliknya untuk bermain game.

“Usai membujuk berhasil membujuk korbannya. Tersangka kemudian melakukan perbuatan bejatnya saat ditinggal orang tuanya berjualan,” sebut Fauzy, Rabu, (27/1/2021).

Namun, orang tua korban yang mencari anaknya, akhirnya mendobrak pintu kamar, dan memergoki tersangka sudah berada didalam kamar.

Setelah dipergoki, orang tua korban akhirnya melaporkan perbuatan bejat tersangka ke pihak kepolisian.

Baca juga: POPULER Regional: Pengakuan Suami yang Dibantu Istri Rudapaksa Rekan, Jalin Hubungan dengan Korban

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri 2 Kali hingga Hamil 3 Bulan, Terungkap saat Dibawa Ibu untuk Dipijat

Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh polisi, tersangka mengaku sekali menyetubuhi korban. Tersangka merupakan penjaga sebuah kos-kosan.

"Pengakuannya baru sekali. Keterangan tersangka, mengaku pengen aja dan kepikiran untuk lakukan begitu," bebernya.

Dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka terancam dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

(Tribun Jatim/Samsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Polrestabes Surabaya Tangkap Residivis karena Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan