Senin, 25 Agustus 2025

Pria di Sumedang Tikam Temannya Hingga Tewas Gara-gara Permintaan Maaf Tak Diterima

Polisi menangkap pria berinisial ASA (29) karena melakukan pembunuhan terhadap temannya di di Desa Citali, Kacamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.

Editor: Adi Suhendi
Tribun Timur/Lily
Ilustrasi penikaman. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Polisi menangkap pria berinisial ASA (29) karena melakukan pembunuhan terhadap temannya di Jalan Raya Bandung-Sumedang, tepatnya di Desa Citali, Kacamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang Jawa Barat.

Warga Dusun Cibawang, Desa Sukasirna, Kecamatan Rancakalong tersebut ditangkap, Jumat (29/1/2021) subuh.

ASA menikam temannya berinisial RPP (25) warga Dusun Lebak Jati, Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, Kamis (28/1/2021) sore.

Baca juga: Pria Tewas Bersimbah Darah di Jalan Raya Bandung-Sumedang, Alami Luka Tusuk di Dada

Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet, mengatakan, hingga saat pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku terkait aksi penusukan tersebut.

"Betul waktu itu ada penusukan, kemudian anggota Reskrim dan Jatanras Polda Jabar melakukan pengejaran. Alhamdulillah tadi pagi, pelaku sudah bisa kami amankan," ujarnya saat ditemui di Mapolres Sumedang.

Sementara terkait motif penusukan ini, kata Yanto, karena pelaku merasa kesal permintaan maafnya tidak diterima korban.

Baca juga: Wanita Ditemukan Tewas Penuh Luka di Kontrakan di Sumedang, Tasriati Diduga Dibunuh

Kemudian saat itu juga pelaku langsung melakukan penusukan.

"Dia menusukan senjata tajam ke bagian tubuh korban, kemudian setelah tergeletak menusukan lagi ke bagian belakang tubuh korban," kata Yanto.

Sementara untuk korban, kata Yanto, hingga saat ini masih dilakukan autopsi di Rumah Sakit Sartika Asih, Kota Bandung agar pihaknya bisa memastikan jumlah tusukan yang dilakukan oleh pelaku.

Baca juga: Menteri PPPA Kunjungi Pos Ramah Perempuan dan Anak bagi Pengungsi Bencana Longsor Sumedang

"Untuk tusukan nanti kita lihat dari hasil otopsi dari Rumah Sakit Sartika Asih. Tapi dari keterangan tersangka, dia melakukan penusukan sebanyak 2 kali, satu di bagian depan dan satu dibagian belakang," ucapnya.

Atas perbuatanya, kata Yanto, pelaku penusukan ini dijerat dengan pasal 338 atau 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kesal Minta Maaf Tak Diterima, Pria di Sumedang Ini Bunuh Temannya, Dua Tusukan Depan dan Belakang

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan