Gara-gara Diancam akan Diputus, Seorang Pemuda Rudapaksa Anak Pacar, Korban Mengeluh Sakit saat BAK
Seorang pemuda rudapaksa anak kekasihnya. Pelaku nekat menyetubuhi korban yang masih berusia 12 tahun hingga dua kali.
Editor:
Miftah
Setelah mendengar pengakuan itu, ibu GR pun naik pitam dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
GR pun akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Purworejo, Pasuruan, pada Rabu (27/1/2021).
Atas perbuatannya, Candra disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Candra terancam hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara.
Sementara itu, di Lampung, anak berusia 10 tahun di Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang, juga menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah tirinya.
Pelaku Sd (34) melakukan pencabulan terhadap korban A (10) lebih dari 1 kali.
Sd ditangkap pihak kepolisian setelah aksinya dilaporkan oleh sang istri yang tak lain ibu kandung korban.
Kapolsek Dente Teladas, AKP Rohmadi mengatakan, pelaku ditangkap Senin (4/1/2021), pukul 01.00 WIB, tanpa perlawanan.
"Dia (pelaku) ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Gedung Meneng," ungkap Rohmadi.
Aksi bejat Sd disebutkan terungkap ketika korban mengeluh sakit perut kepada ibunya.
Ibu korban lalu bertanya kepada korban perihal sakit yang diderita anaknya.
Kepada sang ibu, A kemudian mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh ayah tirinya.
Mendapat pengakuan dari anaknya, ibu korban langsung naik pitam dan melaporkan suaminya ke pihak berwajib.
Pencabulan dilakukan pelaku terhadap korban berawal ketika korban diminta mandi sore.
Korban yang tak menurut kemudian dimarahi pelaku dan segera ke kamar mandi untuk mandi sore.