Rabu, 27 Agustus 2025

Anak Kecanduan Game Online, Harta Orangtua Dikuras

Motor sang kakak Enggi Pebriyani (31) dan orangtunya dijual Elvando gara-gara Kecanduan game online.

Editor: Hasanudin Aco

Dalam satu kasus yang ditanganinya, anak telah mengalami gangguan perilaku yakni mencuri barang milik orang lain.

Tujuannya untuk membeli pelengkapan game online yang digandrunginya.

Aksi itu diulangi berkali kali hingga akhirnya dikeluarkan dari sekolah.

Di sekolah yang baru aksi itu kembali dilakukan, sehingga pihak sekolah menyarankan orang tua untuk membawa anak ke Psikolog.

"Kami melakukan pendampingan dan mencoba mencari akar masalahnya, ternyata karena kecanduan bermain game online melalui gawai yang memicu tindakan pencurian itu," katanya.

"Di sekolah pertama, dia (pasien) dikeluarkan karena mencuri, kemudian di sekolah kedua kembali diulangi. Ia mengambil dompet milik temannya di sekolah, juga pernah mencuri ponsel temannya," jelasnya.

Orangtua perlu mengetahui tanda tanda anak mengalami kencanduan gawai agar melakukan tindakan penanganan. Tanda atau ciri pertama adalah anak tidak mau lepas dari gawai.

Anak senantiasa membawa gawai kemana pun dalam waktu lebih enam jam sehari.

Kedua, kerap emosi, gelisah atau frustasi yang membuatnya berperilaku kasar kepada orang lain.

"Ketiga, anak mengalami gangguan prilaku. Misalnya mulai kerap membolos dari sekolah, mencuri barang milik orang lain.

Keempat, ada perubahan pola hidup, misalnya pola tidur hingga malas beribadah," tegas Feriliana.

Terakhir, anak berubah menjadi penyendiri dan tertutup dengan lingkungan bahkan lingkungan keluarga.

Ia akan menghabiskan banyak waktu bermain gawai dan berdiam di dalam kamar.

Setelah mengetahui tanda tanda itu, apa yang harus dilakukan orang tua?

Langkah pertama, melakukan pembatasan penggunaan gawai. Pembatasan itu mengacu lama penggunaanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan