Hubungan dengan Kekasih Tak Direstui, Pria Ini Nekat Rusak dan Bakar Rumah Kakak Kandungnya
Seorang pria berinisial MR (37) nekat merusak dan membakar rumah kakak kandungnya sendiri, CR (44).
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Tak pernah ikut campur
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, sang kakak sebenarnya tak pernah mencampuri kehidupan asmara adiknya.
"Padahal kakaknya tidak pernah ikut campur terkait hubungan asmaranya dengan kekasihnya yang akan dinikahinya itu. Jadi kakakmya tidak pernah sama sekali memcampuri urusan adiknya," kata Joko.
Joko mengatakan, tak ada korban jiwa dalam kejadian pembakaran rumah itu.
Baca juga: Pelaku Pembakaran Mobil Via Vallen Divonis 6 Tahun Penjara, Ini yang Meringankan Hukumannya
Sebab, korban telah lama meninggalkan rumah tersebut. Hal itu dilakukan karena tindakan pelaku yang sering merusak rumah korban.
Korban yang merasa terancam dengan tindakan sang adik memutuskan indekos.
Kebakaran itu membuat korban mengalami kerugian hingga Rp 80.000.000. Sejumlah perabotan milik korban hangus.
Sementara tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 187 KUHP karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
(KOMPAS.com/Ghinan Salman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Surabaya Rusak dan Bakar Rumah Kakaknya, Polisi: Karena Geregetan, Korban Terpaksa Melapor"