Kamis, 28 Agustus 2025

Pisau Cutter Awalnya Dibeli untuk Membuat Kue, Ternyata Digunakan 2 Pemuda untuk Membunuh Temannya

Sebelum pembunuhan, Selasa sekitar pukul 11.00 Wita, korban menghubungi tersangka IB untuk membeli bahan-bahan kue dan sat

Editor: Dewi Agustina
Dok. Polres Lombok Tengah
Satreskrim Polres Lombok Tengah menangkap dua pelaku pembunuhan sadis terhadap Awan Hamzah (30), warga Dusun Batu Lumbung, Desa Bujak, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah 

Keduanya pun nekat menghabisi nyawa temannya di rumah itu.

Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka mengaku membunuh korban karena ingin menguasai barang-barang korban seperti uang, HP dan sepeda motor.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Keduanya diancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," tandas Kapolres.

Artikel ini telah tayang di Tribunlombok.com dengan judul 2 Pelaku Pembunuhan Sadis Lombok Tengah Ditangkap, Rencanakan Aksi saat Buat Kue

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan