Kamis, 11 September 2025

Fakta Rencana Pembangunan Pasar Muamalah di Madiun, Sudah Siapkan Lahan 1400M2 hingga Diprotes Warga

Warga menolak pembangunan pasar yang transaksinya menggunakan uang dinar dan dirham itu karena dianggap belum mengantongi izin.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Suasana di Pasar Muamalah pasca pemiliknya diamankan aparat Kepolisian, Beji, Kamis (4/2/2021). Kini muncul Pasar Muamalah di Madiun dan lahannya sedang disiapkan. 

Warga diminta waspada

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Agus Suyuti mengimbau warga untuk waspada jika bertemu dengan penggagas pasar tersebut.

Pasalnya, konsep pasar yang akan dijalankan bertentangan dengan aturan hukum. Khususnya terkait dengan alat transaksi yang digunakan di dalam negeri.

Adapun terkait dengan rencana pembangunan pasar itu, kata dia, pihaknya juga belum mendapatkan permohonan perizinan.

Oleh karena itu, jika pasar tersebut nekat didirikan maka pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan penutupan.

“Pemerintah desa juga akan menolak bila ada yang mengajukan pendirian pasar tersebut,” jelas Agus.

Seperti diketahui, pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, bernama Zaim Zaidi sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh polisi.

Pasalnya, dalam melakukan transaksi di pasar tersebut tidak menggunakan mata uang rupiah melainkan dinar dan dirham.

Atas tindakan yang dilakukan itu, tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Rencana Pembangunan Pasar Muamalah di Madiun, Mendapat Penolakan Warga dan Belum Mengantongi Izin"

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan