Selasa, 9 September 2025

Pasutri di Palembang Ditangkap, Buka Layanan Bertarif Rp 1 juta Sekali kencan

kedua pelaku ditangkap setelah anggotnya berpura-pura melalukan transaksi terhadap pasutri di salah satu Hotel Palembang

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNSUMSEL.COM/PAHMI RAMADAN
Pasangan suami istri yang menjual jasa threesome saat diamankan di Polrestabes Palembang, Senin (8/2/2021). Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suami Istri Buka Layanan Hubungan Badan Bertiga, Berdalih untuk Biaya Pengobatan Kanker Rahim, https://www.tribunnews.com/regional/2021/02/08/suami-istri-buka-layanan-hubungan-badan-bertiga-berdalih-untuk-biaya-pengobatan-kanker-rahim?page=all. Editor: Nanda Lusiana Saputri 

Disinggung mengenai tarif yang dipasangannya ia mengaku harga tersebut sudah disetujui oleh istrinya.

"Saya terpaksa melakukan hal tersebut karena kebutuhan ekonomi dan untuk kebutuhan sekolah anak kami, mengingkat saya dan suami saya tidak bekerja lagi," ujar SM.

SM berdalih, latar belakang yang membuatnya terpaksa melakukan hal tersebut ialah untuk biaya operasinya.

"Saya mengidap sakit kanker, karena biayanya rumah sakit yang mahal dan operasi saya juga akan dilangsungkan hari ini Senin, saya terpaksa melakukan perbuatan tersebut dan saya menyesal," tutupnya.

Kanker Rahim

Sambil menundukan kepala dan terdengar suara desah tangisan, SM (31) warga Kabupaten OKI yang ditangkap bersama suaminya PR (47) menyesali perbuatannya.

"Menyesal ingat anak di rumah, siapa yang akan merawatnya," ujar SM perempuan yang ditangkap karena terlibat praktik prostitusi hubungan seksual bertiga, di Hotel Palembang, Senin (8/2/2021).

SM menjelaskan, ia terpaksa menuruti kemauan suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut. Lantaran biaya yang didapatkannya akan digunakan untuk pengobatan.

Baca juga: Pria Asal Gresik Jual Istri di Medsos untuk Layanan Kencan Bertiga, Pasang Tarif Rp 1,5 Juta

"Untuk pengobatan. Karena saya menderita penyakit kanker rahim," katanya.

Disinggung mengenai perannya dalam aksi trheesome tersebut SM berdalih hanya bermain bersama suaminya, kemudian pelanggannya hanya menonton saja.

"Pelanggan hanya nonton saja, tidak ikut mas," dalihnya.

Atas perbuatannya SM dan suaminya PR melanggar pasal pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c atau d Jo pasal 30 UU RI No. 44 tahun 2008.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan