Tak Dikasih 'Jatah Bathin' Sebelum Bercerai, Seorang Pria di Gresik Aniaya Istri Sirinya
Tarsam (47) warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban Jawa Timur, tega menganiaya istri sirinya Dewi Yuliani
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Tarsam (47) warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban Jawa Timur, tega menganiaya istri sirinya Dewi Yuliani (35) hingga babak belur.
Gara-garanya ia tidak diberi jatah nafkah bathin sebelum keduanya bercerai.
Korban tidak mau memberi 'jatah' terakhir sebelum berpisah.
Pria ini un secara membabi buta menganiaya istri yang belum lama dinikahinya secara siri.
Tak terima dengan perlakuan pria tersebut, wanita asal Glagah, Lamongan yang tinggal di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik ini pun melapor ke polisi.
Baca juga: Kerap Dianiaya dan Bertengkar soal Ekonomi, Seorang Istri Bakar Suami yang Sedang Tidur
"Kurang dari sepekan, pelaku kami amankan di warung kopi wilayah Manyar," ucap Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksana, Senin (8/2/2021).
Tarsam meringkuk di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
Barang bukti celana pendek dan hasil visum sudah diamankan.
Baca juga: Pengakuan Istri Pembakar Suami di Ciputat, Kerap Dianiaya Korban Hingga Tak Senang Anak Diatur-atur
Bima menjelaskan bahwa pelaku dan korban telah menikah secara siri sejak 2018 silam.
Pada akhir Januari 2021, hubungan mereka sudah retak.
Sebelum terjadi penganiayaan, pelaku mendatangi kos korban bermaksud menanyakan surat-surat pernikahan sirinya, tetapi surat tersebut dibakar korban.
Pelaku pun tidak keberatan asalkan korban mau memberi jatah berhubungan badan yang terakhir kalinya.
Tapi, korban menolak. Pelaku emosi dan menganiaya korban.
Baca juga: Tak Terima Cucunya Ditampar dan Dianiaya, Nenek Berusia 60 Tahun Laporkan Tetangganya ke Polisi
Mereka sempat berebut kunci kamar kos hingga menyebabkan celana korban robek.
"Kepala korban dibenturkan ke dinding, lengan tangannya juga digigit.