Sebelum Panah Jukir hingga Tewas, Anggota Geng Motor di Makassar Sempat Terlibat Perang Kelompok
Polisi telah berhasil mengamankan pelaku utama dalam aksi penyerangan juru parkir, Ramadhan (27).
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
"Jadi, mungkin karena tidak jadi mereka keliling sampai di Jl Tamalate I. Di sana bertuka dengan si korban (Ramadan)," tutur Azhari.
Kini ke 12 pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Rapoocini. Mereka disangkakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersma-sama yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Ancaman hukuman yang menanti ke 12 dari total 19 pelaku (7 DPO) itu, 12 tahun penjara.
(TribunTimur.com/Muslimin Emba)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Sebelum Busur Jukir hingga Tewas, Jagoan Geng Motor di Makassar Terlibat Perang Kelompok