Minggu, 17 Agustus 2025

Cabuli Remaja Putri, Relawan di Lampung Timur Ini Divonis Penjara 20 Tahun dan Kebiri

Terbukti mencabuli remaja putri berumur 14 tahun, seorang relawan di Lampung Timur divonis 20 tahun penjara

Editor: Hendra Gunawan
ist
ilustrasi pencabulan 

"Karena pandangan hakim, si pelaku orang yang mengerti hukum yang harusnya melindungi justru menjerumuskan, ini menjadi hal yang memberatkan, beda cerita jika pelaku orang awam yang tak mengerti hukum," jelasnya.

Meda menambahkan putusan ini diharapkan bisa menjadi pemicu para penegak hukum untuk tidak segan dalam menjerat para pelaku tindak kejahatan terutama pada kekerasan anak.

( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi / Hanif Mustafa )

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Cabuli Remaja 14 Tahun, Oknum Relawan Lampung Timur Divonis 20 Tahun dan Kebiri

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan