Seorang Sumai Dipolisikan Istrinya Gara-gara Rudapaksa Putri Kandung yang Masih 12 Tahun
Seoarng suami berinisial S (46) di Kota Medan dipolisikan oleh istrinya sendiri.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seoarng suami berinisial S (46) di Kota Medan dipolisikan oleh istrinya sendiri.
S dilaporkan le Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan, Kamis (11/2/2021) karena telah merudapaksa putri kandungnya yang masih berusia 12 tahun.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban menceritakan kelakuan ayahnya ke sang ibu.
Aksi pelaku membuat istrinya geram, hingga mengambil jalur hukum.
Informasi yang berhasil Tribun-Medan.com pada Jumat (12/2/2021), ibu korban yang tidak mau disebutkan namanya ini mengatakan bahwa kasus ini diketahuinya setelah putrinya menceritakan yang dialaminya.
"Anak saya cerita, kalau ayahnyan kerap merayu dan memaksa ia ketika rumah sedang kosong. Perbuatan pelaku lebih dari satu kali," ujarnya.
Tidak sampai di situ, untuk memuluskan nafsu bejatnya, pelaku kerap mengancam korban agar tidak menceritakan aib tersebut ke orang lain.
Baca juga: Tak Tahan Sering Dirudapaksa Ayah Kandung, Bocah Perempuan di Medan Ini Lapor ke Ibundanya
Baca juga: Perempuan Ini Tiba-tiba Dicekik dan Nyaris Dirudapaksa, Awalnya Pelaku Tanya Kamu Kenal Polisi?
Baca juga: Diajak Pacar Kembalikan Keperawanan, Perempuan 20 Tahun Ini Malah Dirudapaksa si Dukun Berkali-kali
"Anak saya awalnya tidak berani cerita. Lambat lain, ia yang sudah tidak tahan dengan kelakuan ayahnya langsung memberanikan diri menceritakan semuanya kepada saya," ungkapnya.
Kini, ibu korban sangat berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporannya agar pelaku bisa cepat ditangkap dan diproses hukum.
Informasi tambahan yang dihimpun, laporan ibu korban kini diproses Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.
"Harapan saya pelaku itu ditangkap secepatnya oleh petugas Polrestabes Medan bang," ucap korban yang langsung dipeluk ibunya di Polrestabes Medan.
Sementara, petugas yang menerima laporan korban, menilai pelaku layak diganjar hukuman setimpal jika memang benar melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya.
"Layak pelaku itu diberi hukuman seberat-beratnya," ujar seorang petugas SPKT Polrestabes Medan Aiptu Sumo.
(TribunMedan.com/Muhammad Fadli Taradifa)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Rudapaksa Putri Kandungnya Sendiri, Istri di Medan Laporkan Sang Suami ke Polisi