Fakta-Fakta Pencabulan di Lampung, Ngaku Pinjam Kamar untuk Kerokan Ternyata untuk Berbuat Mesum
Hapran mengungkapkan, perbuatan asusila tersebut diabadikan oleh pelaku dengan kamera handphone
Editor:
Eko Sutriyanto
Sementara itu, pemilik rumah tidak ada rasa curiga menonton televisi di ruang tengah yang berjarak lima meter dari kamar yang dipinjam pelaku.
4. Berada di Kamar selama 2 jam
Diperkirakan, tambah Hapran, pelaku dan korban berada di dalam kamar itu selama dua jam.
5. Pelaku Jemput Korban
Pelaku asusila sesama jenis terhadap anak di bawah umur, Rohman alias Manda alias Mantili (43) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, melakukan bujuk rayu buat melancarkan aksinya.
Kepala Polsek Gedongtataan, Kompol Hapran mengatakan bahwa pelaku menjemput korban AHM (15) warga Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran di kediamannya, Minggu 7 Februari 2021.
"Kemudian korban diajak jalan-jalan oleh pelaku ke Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan," ungkap Hapran, Senin, 15 Februari 2021.
Ketika itu, lanjut Hapran, pelaku mengajak korban mencari kontrakan.
Selanjutnya mampir ke kediaman rekannya.
Menurut Hapran, pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban di lokasi tersebut.
6. Diringkus Polisi Usai Dilaporkan Orangtua korban
Diduga Rohman mempunyai kelainan seks sehingga menyukai sesama jenis.
Korban berinisial AHM (15) warga Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.
Baca juga: Pasangan Selingkuh yang Berbuat Mesum di Halaman Masjid Aceh Dinikahkan, Mas Kawin Uang Rp 200 ribu
Perbuatan pelaku dilakukan di kediaman rekannya di wilayah hukum Polsek Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Kejadian itu selanjutnya diketahui orangtua korban, yang kemudian melapor ke Polsek Gedongtataan.