Minggu, 31 Agustus 2025

Masih Ingat Pria Pembunuh Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo? Kini Divonis Mati, Pihak Keluarga Puas

Kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo memasuki babak baru.

Editor: Endra Kurniawan
TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso
Penampakan pelaku pembunuhan satu keluarga Henry Taryatmo (41) - Masih Ingat Pria Pembunuh Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo? Kini Divonis Mati, Pihak Keluarga Puas 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo memasuki babak baru.

Pelaku pembunuhan 4 nyawa bernama Henry Taryatmo (41) kini telah divonis hukuman mati.

Pembacaan vonis dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (15/2/2021).

Pihak keluarga para korban juga terlihat hadir dalam kesempatan tersebut.

Henry terbukti menghabisi nyawa Suranto (43) dan Sri Handayani (36) serta RRI (10) anak kelas 5 SD dan DAH (6) anak masih TK di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Jumat (22/8/2020) silam.

Perwakilan keluarga korban, Samsiyatun (46) tampak tak bisa menahan rasa leganya mendengar Ketua Hakim Bukhori Tampubolon memvonis pelaku dengan hukuman mati sesuai tuntutan sebelumnya.

Baca juga: Detik-detik Pembunuhan Penjual Sayur, Jasad Korban Dirudapaksa Pelaku, Terungkap dari Sandal

Bahkan air matanya berkaca-kaca setelah mendengarkan vonis saat sidang yang berlangsung sejak pukul 15.00 hingga pukul 17.00 WIB tersebut.

Dia mengatakan, hati keluarga lega seusai vonis mati dijatuhkan untuk pelaku.

"Kami puas, bukannya kami balas dendam, mati harus dibayar mati, tidak," kata dia dengan nada lirih sembari menahan tetesan air matanya.

"Kita nuntut biar negara mengadili seadil-adilnya. Kita merasa sebagian keluarga sudah marem (puas), kalau dihukum mati," tambahnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, vonis pidana mati terhadap pelaku setimpal dengan perbuatan pembantaian yang dilakukan terhadap anggota keluarganya.

"Dia sudah membunuh 4 orang keluarga Suranto, keturunannya sudah habis, sudah tidak ada keturunan," ucap Samsiyatun.

Ia menegaskan pihak keluarga sudah puas terhadap vonis pidana mati yang diputuskan Pengadilan Negeri Sukoharjo.

"Hati kami sudah lega," tutur dia.

"Biar kehilangan adik-adik, keponakan kami, hati kami sudah lega pembunuh sudah dihukum mati," tambahnya.

Baca juga: Detik-detik Pembunuhan Janda Asal Subang di Bali, Pelaku Tikam Korban Usai Bercinta

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan