Polisi Tangkap Pria di Bone Sulsel Berusia 51 Tahun yang Nyaris Rudapaksa Perempuan Disabilitas
pelaku melakukan aksinya dengan mendatangi rumah korban dan langsung masuk ke kamar korban yang terbaring dalam kondisi lumpuh
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar
TRIBUNNEWS.COM, BONE -Sudirman alias Sudi (51) warga Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan diamankan polisi.
Ia ditangkap atas dugaan kasus percobaan pemerkosaan terhadap MN (24), seorang perempuan penyandang disabilitas.
Pelaku ditangkap di rumah kerabatnya di Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Rabu (17/2/2021) pukul 00.27 Wita.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf menuturkan, pelaku melakukan aksinya dengan mendatangi rumah korban dan langsung masuk ke kamar korban yang terbaring dalam kondisi lumpuh.
Baca juga: Penerbangan di Banyuwangi Dibuka Lagi Setelah Seminggu Lumpuh akibat Abu Vulkanik Gunung Raung
"Pelaku masuk ke kamar dan langsung membuka celana korban sampai ke paha.
Lalu naik di tubuh korban hendak melakukan pemerkosaan," tuturnya.
Beruntung, aksi pemerkosaan tersebut berhasil digagalkan.
Saudara korban, WH keluar dari kamar untuk mengecek kondisi kakaknya.
Akan tetapi mendapati pelaku hendak memerkosa kakaknya.
Ardy menegaskan Sudi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia disangka melanggar Pasal 285 juncto Pasal 53 subsider 289 KUH Pidana.
"Sudi terancam hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Pemerkosaan Perempuan Disabilitas di Bone