Minggu, 7 September 2025

Nikmati Suasana Senja Sambil Kulineran di Atas Rel Kereta Api, Ini Potret Kegiatan Warga Sleman

Spot wisata kuliner dadakan muncul di Mejing Wetan, Ambarketawang, Gamping, Sleman, DIY Yogyakarta.

Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda
Suasana sore hari warga sekitar perlintasan kereta api di Gamping Sleman menikmati kuliner sembari menunggu kereta melintas, Kamis (18/2/2021) 

TRIBUNNEWS.COM - Spot wisata kuliner dadakan muncul di Mejing Wetan, Ambarketawang, Gamping, Sleman, DIY Yogyakarta.

Belakangan diketahui sejumlah warga memanfaatkan perlintasan kereta api yang sudah tidak terpakai kawasan tersebut untuk menikmati suasana senja.

Hal tersebut semakin lengkap lantaran sajian kuliner beranekaragam dijajakan oleh para penjual.

Pantauan Tribun Jogja, di sekitar perlintasan kereta api tersebut banyak pedagang kuliner dan makanan ringan.

Salah satu pengunjung, Ega Prasetya mengatakan, dirinya datang bersama anak perempuannya untuk sekedar menikmati waktu sore hari.

Baca juga: Bendungan Tapin Dapat Menjadi Objek Wisata Baru di Kalsel

"Kebetulan tadi pas melintas, rame dan seru bisa duduk-duduk di perlintasan kereta api. Sama si kecil juga kan," katanya, Kamis (18/2/2021)

Ia menambahkan, saat ada kereta api datang, para pengunjung harus siap-siap pindah karena getaran saat kereta api melintas membahayakan bagi anak-anak.

"Ya kalau ada kereta lewat harus pindah. Tapi rel ini kan sudah tidak dipakai kayaknya," jelasnya.

Kuliner sore hari di perlintasan kereta api tersebut diminati banyak masyarakat lantaran suasananya yang asri dan para warga dapat menikmati pemandangan saat kereta api melintas.

"Terutama anak-anak kecil senang kalau diajak ke sini," jelasnya.

Kata PT KAI

Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 6 DIY, Supriyanto menegaskan, sesuai aturan aktivitas di bantaran rel kereta api tidak diperbolehkan.

Ia memastikan bahwa perlintasan kereta di wilayah Ambarketawang tersebut masih aktif, upaya sosialisasi terhadap warga supaya tidak melaksanakan kegiatan di sekitar rel sudah sering disampaikan.

"Kalau itu masih aktif ya tidak diperkenankan ada kegiatan. Kami sudah sering mengingatkan untuk keselamatan mereka. Karena bisa saja ada material dari kereta yang jatuh di kanan atau kiri rel, dan bisa mengenai orang yang terlalu dekat rel," tegasnya.

Aturan pelarangan berkegiatan di perlintasan rel tersebut menurutnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkerataapian pasal 181.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan