Kamis, 14 Agustus 2025

Rudapaksa 5 Anak Kandung, Pria Ini Ternyata Pernah Dipenjara 2,5 Tahun Karena Narkoba

Pria asal Medan Perjuangan berinisial S memang benar-benar biadab, lima anak ia cabuli semua.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Medan
Ayah biadab S (39) di Medan Perjuangan yang cabuli 5 anaknya ternyata pernah dipenjara dalam kasus narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Pria asal Medan Perjuangan berinisial S memang benar-benar biadab, lima anak ia cabuli semua.

Para korban yaitu anak korban N (14) VL (13) DN (10) GZ (7) dan NA (4).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, Sabtu (20/2/2021) mengungkapkan, pria ini juga pernah dipenjara.

Menurut Martuasah, S sempat dipenjara karena kasus Narkoba.

"Pelaku pernah dihukum dalam kasus Narkoba dan vonis 2,5 tahun," ungkapnya.

Baca juga: Seorang Pria Rudapaksa Gadis 18 Tahun di Kamar Kos, Pelaku Ternyata Sering Perhatikan Korban

Ia menyebutkan dari pengakuan dari istri pelaku A (38) bahwa dirinya sering bertengkar dengan pelaku dan pelaku sering melakukan kekerasan fisik.

"Sehingga pelapor pergi meninggalkan rumah sejak bulan Juli 2020," jelasnya.

Martuasah menjelaskan selanjutnya kronologi tanggal 8 Februari 2021 pelapor dihubungi oleh anak korban berinisal VL dan mengajak pelapor untuk bertemu.

"Pada tanggal 8 Februari 2021, pelapor bertemu dengan anak korban VL dan N dan kedua anak korban menerangkan kepada pelapor bahwa pelaku ada beberapakali kali melakukan perbuatan cabul terhadap mereka," jelasnya.

Baca juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh, Pelaku Rudapaksa Korban yang Sudah Berdarah-darah

Ia menyebutkan lalu pada tanggal 9 Februari 2021, ibu korban menemui kepling dan menceritakan perbuatan pelaku.

Kemudian pelapor menghubungi anak berinisia RA utk mengantarkan ketiga anak korban lainnya menemui pelapor , dan kemudian pelapor membawa ketiga anak korban.

"Kemudian ketiga anak korban menerangkan kepada pelapor bahwa pelaku sudah sering melakukan perbuatan cabul terhadap korban," tutur Mardianta.

Polisi akan memasukkan pasal kebiri kimia terhadap ayah bejat inisial S (38) yang cabuli 5 anak kandungnya di Kecamatan Medan Perjuangan.

Hal ini ditegaskan oleh Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak yang Jasadnya Ditemukan di Kolong Tempat Tidur, Korban Dirudapaksa

"Ya kami masukkan juga undang-undang itu (kebiri kimia)," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan