Jumat, 22 Agustus 2025

Penanganan Covid

KPK Dapat Info Insentif Nakes di Sumut 'Disunat' 70 Persen, Berikut Jawaban Satgas Covid

Masalah insentif dan santunan tenaga kesehatan (nakes) yang menangani covid-19 di Sumatera Utara sudah didengar oleh KPK.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Medan
Wakil Ketua Satgas Covid -19 Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan 

"Rumah Sakit Gunung Sitoli bagian laboratorium dia komplaian di internal terkait insentif. Insentif tidak diurus dengan benar," bebernya.

Baca juga: Polri Siagakan 13.500 Nakes Vaksinator dan 40.336 Bhabinkamtibmas Sebagai Tracer Covid-19

Ia menyebutkan prosedur untuk pencarian insentif Covid19 ada di Biaya Operasional Kesehatan (BOK) setiap Pemerintah Daerah.

"Itu dananya sudah dititip di BOK tambahan, dana nya itu dicairkan ke bagian keuangan di kabupaten/kota," jelasnya.

Terkait kondisi di Rumah Sakit milik Provinsi, Awli mengklaim bahwa pencairan dana insentif nakes lancar.

"Setahu kita lancar, itu dinamis bulan/perbulan, bisa aja bulan ini lancar bulan apa ngantuk yang ngurus udah tidak lancar," bebernya..

Terakhir, Alwi menuturkan besaran untuk insentif Covid19 untuk tenaga kesahatan bergantung banyaknya pasien yang ditangani rumah sakit.

"Besaran insentif untuk dokter spesialis maksimal Rp 15 juta, kemudian dokter umum maksimal Rp 10 juta, perawat maksimal Rp 7,5 juta,Nakes lainnya Rp 5 juta. Itu tergantung jumlah pasien yang dilayani ada rasionya," pungkas Alwi.

Kesalahan tata kelola keuangan

Sebelumnya, Pemko Medan belum dapat memastikan kapan insentif tenaga kesehatan di bawah Pemko Medan yang menunggak bisa dicairkan.

Tenaga kesehatan di RSUD dr Pirngadi yang menangani pasien Covid-19 berunjukrasa memprotes kelalaian Pemko Medan.

Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan, terdapat kesalahan dalam tata kelola keuangan oleh Dinas Kesehatan Kota Medan.

"Hari ini kita panggil hari ini Pak Sekda dan Kadis Kesehatan Medan untuk memberikan keterangan terkait terlambat nya diberikan insentif tenaga kesehatan Covid-19 di RS Pirngadi.

Dan seperti yang kita sampaikan di awal, bahwa terdapat kesalahan tata kelola keuangan di sini," ujarnya di Kantor Ombudsman Sumut, Jumat (19/2/2021).

Abyadi mengatakan, pencairan dana insentif nakes Covid-19 tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur sehingga tidak bisa dibayarkan tepat pada waktunya.

Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan, sampai Desember lalu, Pemko Medan hanya menerima Rp 15 miliar untuk dana insentif tenaga kesehatan di Medan dari pemerintah pusat. Sementara dana yang dibutuhkan untuk insentif sebesar Rp 27 miliar. Uang sebanyak ini, katanya, hanya bisa untuk membayar insentif tenaga kesehatan sampai bulan September.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan