Jumat, 5 September 2025

Curi Uang Rp 117 dari Mobil Majikan, Dua Pembantu Ini Diringkus Polisi, saat Ditanya Ngakunya Khilaf

Dua orang perempuan masing-masing berinisial RN (32) dan ET (22) harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Editor: Endra Kurniawan
Sripoku.com/andyka wijaya
Dua pembantu rumah tangga mencuri uang majikan senilai 117 juta - Curi Uang Rp 117 dari Mobil Majikan, Dua Pembantu Ini Diringkus Polisi, saat Ditanya Ngakunya Khilaf 

"Pagi itu dia pergi sama anak dan adik ipar aku. Setelah pulang dari pergi, adik ipar aku pergi berbelanja dia mengecek-ngecek di dalam mobil itu dilihatnya ada uang dia berpikiran seperti itu," kata Achmad.

Setelah mengambil uang tersebut, kedua pelaku langsung kabur meninggalkan rumah korban.

"Dia langsung kabur, curiganya ini karena mereka langsung pergi dan tidak ada kabar sama sekali. Bajunya pun masih banyak dirumah dan ditinggalkannya," katanya.

Baca juga: Modus Pencurian Motor dengan Pura-pura Numpang WC, Pemuda 19 Tahun di Kediri Diringkus Polisi

Kedua pelaku itu awalnya didapat oleh Achmad dari kenalan-kenalan pembantu yang sebelumnya sudah bekerja dirumah Achmad.

Akibat kejadian tersebut kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Sebelumnya, dua wanita yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga mencuri uang majikan mereka sendiri senilai Rp 117 juta.

Kini, keduanya yang kerja di salah satu rumah yang ada di Kecamatan IT II Palembang berurusan dengan aparat kepolisian pasca ditangkap Sabtu (27/2/2021) malam.

Diketahui, masing-masing tersangka ini berinsiial RN (32) yang datang dari Kecamatan Sungai Lilin dan satunya berinisial ET (22) warga Kecamatan Pemulutan.

Keduanya ditangkap petugas unit ranmor pimpinan Kasubnit Opsnal Ranmor, Ipda Jhony Palapa.

Kronologi

Informasi yang dihimpun aksi pencurian yang dilakukan kedua pembantu rumah tangga ini terjadi pada, Kamis (25/02/2021), sekitar pukul 14.00.

Berawal korban menaruh uangnya Rp 117 juta di dalam boks depan mobilnya.

Lalu, korban kemudian masuk ke dalam rumah, dan pada saat korban hendak memakai mobil dan mengecek uangnya di dalam mobil tersebut, sudah tidak ada alias hilang.

Atas kejadian tersebut, korban kehilangan keuang sebesar Rp 117 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.

"Benar pelaku kita amankan berawal dari adanya laporan korban yang melapor kasus pencuian dengan pemberatan," ungkap Kasat Reskrim, Kompol Edi Rahmat Mulyana, Minggu (28/2/2021).

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan