Nasib 5 Pemuda Tega Gilir Siswi SMP, Kini Terancam Mendekam Dipenjara Selama 20 Tahun
Pihak kepolisian dari jajaran Satreskrim Polres Sergai terus melakukan pengembangan terkait kasus rudapaksa seorang siswi SMP.
Editor:
Endra Kurniawan
"Setelah dilaporkan ibu korban, pada Senin (15/2/202) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan. Informasi dari ibu korban bahwa tersangka EK alias Edo melakukan chatting dengan CA," katanya.
Selanjutnya, CA diminta untuk chatting dengan EK alias Edo meminta untuk bertemu dan dijemput.
Merasa menang banyak, tanpa sadar tersangka sudah masuk target polisi.
Akhirnya, tersangka menjumpai CA di lokasi yang telah disepakati. Di TKP tersangka Edo langsung ditangkap.
Selanjutnya, petugas mengundang ke empat temannya untuk bergabung untuk "menggarap" CA di lokasi yang telah dijanjikan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, hanya tersangka MF alias Frank yang datang di Stadion Dolok Masihul.
Di lokasi ini, langsung saja tersangka Frank ditangkap.
Namun, ketiga rekannya yang diundang untuk bertemu di Stadion Dolok Masihul tidak bisa hadir.
Lalu, kembali disepakati pertemuan dengan chatting dari CA untuk bertemu di Titi Bapel Kampung Dilam yang tak jauh dari rumah tersangka AK alias Kurik.
Baca juga: Nenek yang Tewas di Kamar Mandi Ternyata Dibunuh Pembantu, Pelaku Lukai Diri dan Mengaku Dirudapaksa
Ketiga tersangka datang bersama ke lokasi (TKP), yaitu, AK alias Kurik, MRA alias Roma dan K alias Bodong.
Diduga hawa nafsu untuk kembali beraksi untuk "menggiliri" dengan sasaran CA melumpuhkan otak nalar kelima tersangka.
"Dengan sigap petugas Satreskrim kemudian menangkap ketiganya untuk bergabung dengan dua rekannya. Kelima tersangka selanjutnya diboyong ke Unit PPA Satreskrim Polres Sergai guna diproses," sebutnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1,2,3 jo Pasal 76 d subs Pasal 82 ayat 1,2 Jo Pasal 76 e dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancamannya 15 tahun penjara karena dilakukan secara bersama sama ditambah sepertiga dari ancaman, sehingga menjadi 20 tahun penjara.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu potong jaket sweater, satuy potong kaos merah dan satu potong celana jeans biru
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polres Sergai Tangkap Lima Tersangka Pemerkosa Siswi SMP, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
(Tribun-medan.com/Muhammad Fadli Taradifa)