Rabu, 3 Juni 2026

Ayah Cabuli Anak di Sumut Divonis Penjara 8 Tahun Namun Masih Berkeliaran

JW seorang ayah yang mencabuli anaknya sejak balita divonis penjara 8 tahun oleh Pengadilan Negeri Seirampah.

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan
Tribun Medan
Suasana sidang perkara ayah cabuli anak kandung sejak balita, yang tidak dihadiri oleh terdakwa JW di Pengadilan Negeri Seirampah, beberapa waktu lalu. JW divonis 8 tahun penjara, dan kini menjadi buronan Kejari Sergai. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - JW seorang ayah yang mencabuli anaknya sejak balita divonis penjara 8 tahun oleh Pengadilan Negeri Seirampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Namun pria tersebut melarikan diri.

Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai) segera memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang saat kejadian masih balita.

JW divonis bersalah pada 25 Februari lalu.

Kasus JW ini sempat menjadi perhatian banyak orang karena sejak dari proses penyidikan di kepolisian ia tidak pernah ditahan di rutan. Ia hanya berstatus tahanan kota.

Baca juga: Seorang Sopir Angkot Cabuli Anak Tirinya Selama 6 Tahun, Beraksi saat Rumah Sepi & Korban Tidur

Kasi Intelijen Kejari Sergai, Agus Adi Atmaja mengungkapkan sampai saat ini pihak Kejaksaan belum ada pemberitahuan kalau JW melakukan upaya hukum banding.

Begitu putusan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kejaksaan akan memasukan nama JW sebagai DPO.

Dalam hal ini Kejari juga akan berkordinasi dengan tim Kejati.

Baca juga: Siswa SMP Diduga Cabuli Anak 6 Tahun, Orangtua Pelaku Jadi Sasaran Amuk Warga, Rumah Juga Dirusak

"Di Kejati kan ada tim Tabur (tangkap buronan). Kita akan koordinasi nanti juga ke sana. Begitu berkekuatan hukum tetap kita buat DPO-nya dan kejar dia.

Kalau ada masyarakat yang tahu di mana keberadaannya boleh juga diinfokan ke kita," ujar Agus, Rabu (3/3/2021).

Terhitung sudah dari tanggal 22 Februari lalu batang hidung JW tidak lagi tampak oleh petugas Kejaksaan.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, Janji Belikan Laptop & HP, Pelaku Kini Divonis 8 Tahun Penjara

Ia menghilang saat detik-detik dirinya akan menjalani sidang putusan.

Karena tidak tampak di persidangan, pembacaan putusan pun sempat tertunda saat itu.

Terkait hal ini Agus pun memberikan komentar terkait ulah pengusaha apotek tersebut.

"Sebelumnya kita sudah panggil juga dia secara layak. Surat panggilan kita layangkan ke kepala desa di rumahnya yang ada di daerah Perbaungan.

Dia nggak ada di tempat, ya karena tugas kita untuk mengeksekusi ya makanya mau kita buat dia DPO. Intinya kan sudah kita panggil dia sebenarnya secara patut, tapi dia tidak hadir saat itu,"kata Agus.

Mengenai pernah tidak ditahannya Johan oleh Kejaksaan, Agus mengatakan bahwa hal ini ada pertimbangan subjektif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat itu, kata Agus, bahwa JW dinilai kooperatif. Menurut dia, hanya 20 hari JW berstatus sebagai tahanan kota JPU.

Dari catatan www.tribun-medan.com, pada saat mau memasuki sidang vonis, JW sempat dicari-cari oleh Penasihat Hukumnya, Rismanando Siregar.

Ia mengaku sempat berkomunikasi pada pagi hari dan menyebut JW akan menghadiri sidang putusan.

Namun, saat tiba jadwal sidang, JW mematikan ponselnya dan langsung putus kontak.

Putusan yang dijatuhkan kepada JWAyah  ini lebih ringan dari tuntutan JPU.

Ia sebelumnya dituntut 9 tahun penjara oleh JPU Kejari Sergai.

Dalam vonis hakim, selain dijatuhi 8 tahun penjara, JW juga dikenakan denda Rp 500 juta dengan potongan hukuman 2 bulan penjara.

(Indra Gunawan/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ayah yang Cabuli Anak Kandung Sejak Balita Kini Jadi Buronan Kejari Sergai

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved