Kamis, 21 Agustus 2025

Fakta-fakta Jaksa Gadungan Nginap di Hotel, Tagihan Kamar 2 Bulan Tak Dibayar, Total Rp 42 Juta

Kedok Abdussomad yang menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) gadungan akhirnya terbongkar.

Editor: Endra Kurniawan
Dokumentasi tim Kejari Surabaya via Tribun Jatim
Fakta-fakta Jaksa Gadungan Nginap di Hotel, Tagihan Kamar 2 Bulan Tak Dibayar, Total Rp 42 Juta 

TRIBUNNEWS.COM - Kedok Abdussomad yang menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) gadungan akhirnya terbongkar.

Ia menggunakan penyamarannya untuk menginap secara gratis di sebuah hotel di Kota Surabaya.

Bukan satu hari atau dua hari, Abdussomad sudah selama dua bulan menempati kamar tersebut.

Baca juga: Jaksa Gadungan Nginap 2 Bulan di Hotel Tak Bayar, Tagihan Capai Rp 42 Juta, Ternyata Seorang PNS

Jika dihitung, tagihan sewa kamar hotel selama dua bulan beserta biaya lainnya sebanyak Rp 42 juta.

Saat diminta membayar, jaksa gadungan tersebut justru mengancam pemilik hotel hingga ketakutan.

Abdussomad akhirnya ditangkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Senin (1/3/2020).

Ditangkap, atribut disita

Peristiwa ini terkuak saat Kejaksaan Negeri Surabaya mendapatkan laporan dari masyarakat.

Warga melapor ada oknum Kepala Kejaksaan Negeri yang melakukan penipuan dan penggelapan di beberapa tempat.

Tim intelijen Kajari Surabaya pun akhirnya menangkap pria bernama Abdussomad itu pada Senin (1/3/2021).

Ia rupanya selama ini mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya.

Abdussomad akhirnya diserahkan ke polisi beserta sejumlah barang bukti seperti topi, seragam, tongkat, emblem hingga kartu identitas palsu.

Baca juga: POPULER Jaksa Gadungan Nginap di Hotel 2 Bulan Tak Bayar | Pengantin Lempar Celana Dalam ke Genteng

Menginap 2 bulan di hotel tanpa bayar

Dari pemeriksaan, rupanya Abdussomad telah menginap selama dua bulan di hotel tanpa membayar biaya kamar.

Padahal jaksa gadungan itu membawa keluarganya beserta seorang ajudan dan sopirnya.

Mereka menggunakan sebuah kamar mewah di hotel itu.

"Kamar yang disewa tipe suite," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Deliyanto.

Pihak hotel diancam saat tagih biaya

Lantaran menginap selama 2 bulan, tagihan kamar pun membengkak hingga Rp 38 juta.

Belum lagi klaim tagihan kerusakan televisi sebesar Rp 4 juta. Hingga total tagihan mencapai Rp 42 juta.

Baca juga: Jaksa Gadungan Nginep di Kamar Suite 2 Bulan Tak Bayar, Tiap Ditagih Ancam Tutup Hotel

Namun, ketika ditagih, Abdussomad selalu mengancam akan menutup hotel itu dan melaporkan pemilik hotel ke Imigrasi.

Sebab, status pemilik ialah WNA. Ancaman tersebut membuat pihak hotel ketakutan.

"Pelaku juga mengungkap alasan mengapa belum bisa membayar tagihan kepada pihak hotel, salah satunya karena LHKPN yang dimilikinya masih dibekukan," jelas dia.

Kini jaksa gadungan itu akhirnya ditangkap dan diserahkan ke polisi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menginap di Hotel 2 Bulan Tanpa Bayar, Tagihan Jaksa Gadungan Abdussomad Rp 42 Juta, Pemilik Hotel Diancam"

(Kompas.com/Achmad Faizal)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan