Rabu, 27 Agustus 2025

POPULER Pembunuhan di Arosbaya Bangkalan | Pria 52 Tahun Menyesal Berkali-kali Cabuli Anak Tetangga

Berikut berita populer regional mulai kasus pembunuhan pria di Arosbaya, Madura, Jawa Timur hingga pria 52 tahun menyesal berkali-kali cabuli anak.

Tribun Timur/Nining
Pelaku pencabulan anak di bawah umur, I (52) di Pinrang menangis dan mengaku menyesal dengan perbuatannya. 

Setelah proses panjang anak menggugat ibu kandung di Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai Banyuasin, kini nenek Hj Damina (79) bisa merasa lega.

Gugatan ketiga anak kandung perempuannya ditolak oleh pihak pengadilan, Kamis (4/3/2021).

Juru bicara Pengadilan Agama Pangkalan Balai, Rivaldi Fahlepi SH, mengatakan keputusan anak menggugat ibu kandung terkait harta warisan sudah dibacakan.

Putusan tersebut terbuka untuk publik dan bisa diakses oleh siapapun.

"Hj Damina yang dituntut oleh ketiga anaknya sudah putus dan hasilnya, Ketua Majelis Hakim diketuai oleh Achmad Fikri Islami SHI MHI dan didampingi anggota majelis telah memutuskan bahwa putusan NO, artinya menyatakan bahwa gugatan tidak diterima," kata Rivaldi.

Dijelaskan Rivaldi, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.

"Gugatan mengandung cacat formil," tutur Rivaldi.

Akan putusan ini, pihak penggugat bisa melakukan banding dan ditunggu masa banding selama 14 hari ke depan.

Ketiga anak kandung perempuan dari Hj Damina tadi, yakni, Agustina Herawati, Mila Katuarina, dan Hj Aprilina terlihat berusaha merayu untuk kembali baik kepada orangtuanya usai persidangan.

Hj Damina didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari M Edy Siswanto SH, Mujiburrahman SH MH, Yudi Al Munandar SH mengatakan, untuk dakwaan sebagai tergugat sudah selesai dan hasilnya NO.

Baca selengkapnya

3. Pria 52 Tahun Menyesal Berkali-kali Cabuli Anak Tetangga: Kalau Ada Pistol di Situ, Tembak Saja Saya

Pelaku pencabulan anak di bawah umur, I (52) di Pinrang menangis dan mengaku menyesal dengan perbuatannya.
Pelaku pencabulan anak di bawah umur, I (52) di Pinrang menangis dan mengaku menyesal dengan perbuatannya. (Tribun Timur/Nining)

I, seorang pria berusia 52 tahun mengaku menyesal telah mencabuli anak tetangganya.

Penyesalannya itu disampaikannya usai diinterogasi anggota PPA Polres Pinrang, Kamis (4/3/2021).

Usai diinterogasi, tersangka tiba-tiba menyandarkan kepalanya di atas meja.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan