2 Karyawan Curi Emas 177 Gram dan Uang Rp 450 Juta Milik Majikannya sampai 3 Kali, Ini Modusnya
Dua karyawan nekat mencuri harta berharga dan uang milik majikannya sampai tiga kali.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Dua karyawan nekat mencuri harta berharga dan uang milik majikannya.
Bahkan, para pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali.
Dari aksinya itu, pelaku berhasil mengambil emas seberat 177 gram dan uang tunai senilai Rp 450 juta.
Anggota Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan SA (35) dan NA (35), dua orang karyawan perusahaan swasta yang nekat mencuri harta berharga milik majikannya di Jalan Ujung Berung Indah, Kota Bandung.
Tak tanggung-tanggung, keduanya sudah tiga kali menggasak uang tunai dan ratusan gram emas logam mulia yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah.
Baca juga: Demi Bergaya Beli Sepatu dan Emas Batangan, Pemuda di Pesanggrahan Curi Dollar Sang Majikan
Baca juga: 4 Bocah Nekat Bobol Konter HP, Susun Rencana di Warung Kopi, Rusak Plafon Pakai Tang untuk Masuk
Dalam menjalankan aksinya, SA dan NA berbagai peran. NA yang merupakan seorang perempuan bertugas mengawasi majikannya, sedangkan SA bertindak sebagai eksekutor.
"Dari hasil kejahatannya yang dilakukan berulang kali, tersangka berhasil mengambil barang korban berupa delapan keping emas seberat 177 gram dan uang tunai senilai Rp 450 juta," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Dari pengakuan kedua pelaku, aksi pencurian itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali sejak Januari hingga Februari 2021.
Aksi pertama dilakukan keduanya pada 2 Januari 2021.
Mereka mengambil delapan keping emas seberat 177 gram dan uang Rp 20 juta.
Aksi kedua, kata dia, mereka kembali beraksi pada pertengahan Januari dengan menggasak uang Rp 150 juta.
Tak kapok, mereka kembali mengambil uang Rp 280 juta pada awal Februari.
"Modusnya pelaku SA ini masuk melalui jendela dan mencongkel teralis besi. Sementara NA ini dia menginfokan ke SA situasi dan posisi si bosnya," katanya.
Baca juga: Niat Jualan Lewat Live Facebook, Pedagang Ini Malah Rekam Maling Motor, Pelaku Todongkan Pistol
Uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk foya-foya.
Tercatat pelaku membeli tiga unit sepeda motor, dua buah airsoft gun, ponsel hingga digunakan untuk bermain judi online.
"Mereka melakukan aksinya karena motif ekonomi," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolrestabes Bandung. Keduanya dikenakan Pasal 363 Jo Pasal 56 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya paling lama enam tahun," katanya.
(TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dua Karyawan Curi Emas dan Uang Ratusan Juta Majikan Sampai 3 Kali, Buat Foya-foya, Ini Modusnya