Fakta-fakta Siswi SD Dirudapaksa, Pelakunya Sahabat Dekat Kakak Korban, Aksi Dilakukan 3 Kali
Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
Korbannya diketahui siswi SD berinisial IS yang masih berusia 12 tahun.
Sedangkan pelakunya adalah seorang pemuda berinisial AM (23).
Mirisnya lagi, AM adalah teman baik dari kakak korban berinisial AS (23).
AS dan adiknya selama ini tinggal bersama neneknya.
Baca juga: Kakek 63 Tahun Tega Rudapaksa Anak Tetangga hingga Hamil 7 Bulan, Terungkap saat Korban Sakit Perut
Karena berteman akrab, kata AS, AM hampir setiap hari singgah ke rumahnya.
Ia pun sudah biasa keluar masuk ke kamarnya.
"Sudah biasa kalau dia main di sini, karena kenalnya juga sudah lama, dari saya kecil. Saya gak habis pikir perbuatan itu (pencabulan) dia lakukan ke adik saya," terang AS, Jumat (12/3/2021).
Ia berharap AM dapat dihukum seberat-beratnya atas perbuatan bejatnya, sehingga tidak mengulanginya.
"Kami serahkan kepada pihak kepolisian dan penegak hukum lainnya. Harapannya supaya dapat dihukum yang sesuai dengan perbuatannya," imbuhnya.
Selain mengamankan AS, polisi juga menyita barang bukti berupa kaus dalam, celana dalam, dan celana pendek yang dipakai korban saat terakhir kali dicabuli AM.
Berkali-kali
AM (23), warga Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, ternyata sudah berkali-kali mencabuli adik temannya.
AM membeberkan, aksi bejat itu ia lakukan terhadap korban IA (12) sejak dua bulan lalu.
Ia mengaku tak bisa menahan hasratnya.