Kamis, 28 Agustus 2025

Mantan Ketua PDIP Sumut Menangis Saat Bacakan Pembelaan Kasus Suap yang Membelitnya

Mantan Ketua DPD Partai PDI-Perjuangan Sumut Japorman Saragih menangis saat sidang kasus korupsi yang membelitnya.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Medan
Japorman Saragih 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Mantan Ketua DPD Partai PDI-Perjuangan Sumut Japorman Saragih menangis saat sidang kasus korupsi yang membelitnya.

Terdakwa kasus suap tak hentinya menitikkan air mata saat membacakan pledoi (nota pembelaan) terhadap dirinya di ruang sidang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/3/2021).

Ia terlibat dalam dalam pusaran suap Gatot Pujo Nugroho.

Dalam sidang yang digelar secara daring itu, Japorman dengan suara serak mengakui dan menyesali perbuatannya menerima uang suap ketok palu sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK padanya.

Baca juga: Ketua DPD PDIP Sumut Mengundurkan Diri, Japorman: Bukan Karena Jadi Tersangka KPK

"Saya sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan. Saya tak pernah meminta kue pada saat menjabat waktu itu," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Imanuel Tarigan.

Dalam pledoinya, Japorman juga mengaku kalau ia telah mengembalikan sejumlah uang suap ketok palu yang ia terima, selama menjabat sebagai anggota dewan.

Sebelumnya berdasarkan dakwaan JPU, Japorman disebut-sebut menerima uang ketok palu sebesar Rp 427 juta lebih dari Gatot.

Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Rumah DP 0 Rupiah, Ini Klarifikasi Ketua DPRD DKI

"Uang yang diberikan Ali Nafiah sudah saya kembalikan ke KPK," katanya.

Tangis Japorman pecah, saat memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepadanya dengan alasan sudah berumur.

"Saya memohon, saya sudah tua, dan saya punya penyakit asam lambung. Saya malu dengan anak dan cucu saya, saya seorang kakek, saya ingin bermain dengan mereka," kata Japorman sambil menangis tersedu-sedu.

Tampak dari layar monitor terdakwa lainnya berusaha menenangkan Japorman sembari menepuk pundaknya.

Selain itu, Japorman mengatakan mengatakan ia siap menerima hukuman atas perbuatannya, dan selama pemeriksaan dan persidangan bersikap kooperatif sehingga ia memohon agar diringankan hukumannya.

"Sekali lagi saya bermohon agar Majelis Hakim, memberikan kesempatan kepada saya untuk berkumpul dengan keluarga saya sebelum saya menghadap tuhan," pinta Japorman sambil menangis.

Baca juga: Digugat MAKI terkait Kasus Korupsi Tanah, KPK: Silakan Saja

Usai mendengar nota pembelaan, JPU KPK Ronald Ferdinand pun menyatakan tetap pada tuntutannya. Hakim pun menunda persidangan hingga tanggal 29 Maret dengan agenda vonis.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Japorman dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta, subsidar 4 bulan kurungan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan