Pria 44 Tahun Nekat Bakar Musala, Pelaku Kesal Pengurus Tak Pinjamkan Bola Lampu
Seorang pria nekat membakar musala yang berjarak tidak jauh dari rumahnya.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria nekat membakar musala yang berjarak tidak jauh dari rumahnya.
Aksi itu dilakukan lantaran pelaku kesal terhadap pengurus musala.
Pasalnya, pelaku tak dipinjamkan bola lampu oleh pengurus musala tersebut.
Kebakaran yang terjadi di musala Toyiba di Jalan Depatan Baru, Kelurahan 28 Ilir, Kecamatan IB 2 Palembang pada Kamis (11/3/2021) lalu ternyata dari hasil penyelidikan kebakaran bukan karena korsleting listrik.
Dari penyelidikan yang dilakukan kepolisian, kebakaran tersebut sengaja buat seseorang.
Sehingga, kepolisian melakukan penyelidikan pelaku yang membakar musala yang sudah berusia 66 tahun ini.
Saksi dan barang bukti yang diperoleh, pelaku mengarah ke satu orang.
Baca juga: Pembangunan Rumah Dinas Kesehatan Hitadipa yang Dibakar Oknum TNI AD Direlokasi ke Sugapa
Baca juga: Rifaldi Meninggal Saat Ikut Diklat di Batu Putih, Aditya: Badannya Dipukul, Kaki Dibakar Bara Api
Pelaku pembakaran ternyata M Saddaq (44) warga Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB 2 Palembang yang rumahnya berada di dekat musala.
M Saddaq diamankan anggota Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit Kompol Junaidi dikediamannya tanpa perlawanan.
Tersangka mengakui, bila dirinya yang melakukan pembakaran terhadap musala di dekat rumahnya tersebut.
Tersangka ini nekat membakar, karena mengaku kesal dengan pengurus yang juga berada di dekat musala.
"Kesal, ketika itu mau pinjam bohlam untuk di rumah. Bukannya dipinjamkan, malah pengurusnya marah-marah. Dari situ aku kesal," katanya, Rabu (17/3/2021).
Dari situ, ia menuju ke arah musala sekitar pukul 03.00 WIB. Saat di musala itulah muncul idenya untuk membakar.
Berbekal korek api dan sandal jepit, tersangka menyalakan api di bawah musala
Setelah api menyala, ternyata api langsung menjalar ke tiang dan dinding musala.
Baca juga: Gara-gara Sakit Hati, Pria di Wakatobi Bakar Hidup-hidup Pasutri hingga Tewas, Ini Kronologinya
Melihat api menyala besar, membuat tersangka panik dan memutuskan kabur.
"Aku diam saja, ketika kebakaran terjadi. Aku malah di rumah, takut ada yang lihat," katanya.
Kasubdit 3 Jatanras Kompol Suryadi melalui Kanit 3 Kompol Junaidi mengatakan tersangka diamankan usai pihaknya melakukan penyelidikan kebakaran yang terjadi.
"Dari penyelidikan, ternyata mengarah ke tersangka. Kami tangkap tersangka di rumahnya dan dia mengakui bila sudah membakar mushola itu. Motifnya, sakit hati karena tidak diberi pinjaman bohlam," kata Kompol Junaidi.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka ditahan di Polda Sumsel dan terancam Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Berita lain terkait pembakaran.
(TribunSumsel.com/M Ardiansyah)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Pria di Palembang Bakar Musala Tua di 28 Ilir, Kesal Gegara Pengurus Tak Pinjamkan Bola Lampu