Jumat, 22 Agustus 2025

Fakta Guru Nodai 2 Anak Kandung, Korban Ceritakan Aksi Bejat Ayah di Buku Diari, Berikut Isinya

Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Editor: Endra Kurniawan
Akhyar / Tribun Medan
Fakta Guru Nodai 2 Anak Kandung, Korban Ceritakan Aksi Bejat Ayah di Buku Diari, Berikut Isinya 

Cabuli Anaknya Berkali-kali

Seorang ayah NIS (41) yang berprofesi sebagai guru PNS tega mencabuli dua anak kandungnya yang masih berumur 6 dan 9 tahun di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Seorang ayah NIS (41) yang berprofesi sebagai guru PNS tega mencabuli dua anak kandungnya yang masih berumur 6 dan 9 tahun di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. (Victory / Tribun Medan)

Ternyata aksi bejat NIS (41) mencabuli kedua anaknya total sudah 7 kali di rumahnya Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Ayah yang juga guru PNS di Medan ini tega mencabuli anak perempuannya NNS (9) sebanyak 5 kali dan anak laki-lakinya KS (6) sebanyak 2 kali.

"Terhadap korban NNS perbuatan tersebut dilakukan sudah sebanyak 5 kali. Sedangkan korban KS menerangkan bahwa pelaku melakukannya sebanyak 2 kali. Jadi dua korbannya, satu korban anak kandung beliau sendiri perempuan dan juga korban yang kedua yang dicabuli adalah anak kandungnya sendiri berjenis kelamin laki-laki," beber Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, saat konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Rabu (17/3/2021).

Yasir menyebutkan bahwa para korban dibujuk pelaku untuk mengisap kemaluan pelaku.

"Si korban dibujuk menyuruh mengisap kemaluan juga menyuruh untuk bersetubuh dengan ada juga sedikit kata-kata pengancaman," bebernya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku adalah guru komputer di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan di Kecamatan Sunggal.

"Ini kasus yang sangat membuat kita miris karena pelaku juga merupakan tenaga pendidik di salah satu SMK yang ada di daerah Kecamatan Sunggal," bebernya.

Baca juga: Bunuh Istri Lalu Rudapaksa Jasadanya di Kamar Kontrakan, Pria Ini Dituntut 15 Tahun Penjara

Dituntut 5 Tahun

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, mengatakan kedua anak kandung yang dirudapaksa, merupakan berjenis kelamin perempuan dan laki-laki.

Yakni, bernisial NNS (9) seorang pelajar perempuan, dan bernisial KBS (6) berjenis kelamin laki-laki.

"Dengan ini pelaku melanggar pasal 82 ayat 1 subsider pasal 81 ayat 2 junto 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 15 tahun," tuturnya, Rabu (17/3/2021).

Katanya, laporan ini diterima pada tanggal 18 Januari 2021, dilaporkan oleh istri terlapor, yakni inisial "I" bersama anak-anak kandungnya.

Di mana laporan tersebut merupakan kasus tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Korban Curhat di Buku Diari

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi beserta personel Polisi Polsek Sunggal, memaparkan kasus yang dilakukan, NS (41), warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, tentang kasus rudapaksa dua anak kandungnya di bawah umur, di Polsek Sunggal, Kota Medan, Rabu (17/3/2021).
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi beserta personel Polisi Polsek Sunggal, memaparkan kasus yang dilakukan, NS (41), warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, tentang kasus rudapaksa dua anak kandungnya di bawah umur, di Polsek Sunggal, Kota Medan, Rabu (17/3/2021). (Akhyar / Tribun Medan)
Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan