Jumat, 22 Agustus 2025

Seorang Guru PNS Rudapaksa 2 Anak Kandung Berkali-kali, Korban Sampai Curhat di Buku Harian

Seorang guru PNS cabuli dua anak kandungnya. Insiden tersebut diceritakan oleh korban di dalam sebuah buku harian.

Editor: Miftah
wytv.com
Ilustrasi penjara- Seorang guru PNS cabuli dua anak kandungnya. Insiden tersebut diceritakan oleh korban di dalam sebuah buku harian. 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang guru PNS cabuli dua anak kandungnya.

Insiden tersebut diceritakan oleh korban di dalam sebuah buku harian.

Pelaku nekat melancarkan aksinya kepada sang anak berkali-kali.

Seorang ayah NS (41) yang berprofesi sebagai guru PNS tega mencabuli dua anak kandungnya yang masih berumur 6 dan 9 tahun di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Ayah juga sekaligus seorang guru yang harusnya menjadi pelindung bagi anak-anaknya malah menjadi momok menakutkan, karena tega mencabuli kedua anaknya sendiri di rumahnya, yaitu NNS (9) dan KS (6).

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi menyebut bahwa pelaku adalah oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Medan Sunggal.

Yasir menerangkan kronologi terungkapnya aksi bejat suaminya sendiri ketika ibu kandung korban melihat kejadian aneh pada 15 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.

"Ketika ibu korban sedang memasak dan korban sedang belajar di ruang ambal sambil selonjoran. Sementara pelaku sedang mengajari anaknya yang laki-laki," bebernya, Rabu (17/3/2021).

Kemudian, ibu korban melihat suaminya sedang melihat pantat korban dengan wajah yang berbeda, lalu saksi bertanya kepada pelaku “kenapa pa?”.

Lalu pelaku NIS menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat pantat korban.

"Karena penasaran, usai memasak saksi memanggil korban NNS ke kamarnya dan menanyakan apakah NNS pernah bersetubuh sama bapak?” lalu korban menjawab “pernah” dan saksi bertanya “terakhir kapan?” dijawab korban “hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 kemarin itu mak, itulah yang pedih sakit kali," terang Yasir.

Baca juga: Guru SMK di Medan Tega Cabuli Anak Kandungnya yang Berusia 9 dan 6 Tahun

Baca juga: Seorang Guru Diduga Cabuli Muridnya, Berawal dari Video TikTok, Pelaku Ancam Tak Luluskan Korban

Baca juga: Siswi SMK di Kupang Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Tetangga dan Residivis Kasus yang Sama

Mendengar keterangan anaknya, Yasir menerangkan ibu korban segera melapor ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021 pada anggal 18 Januari 2021.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya," tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksi bejatnya tersebut dan pelaku dalam menjalankan aksinya membujuk dengan kalimat vulgar.

"Setelah beraksi pelaku mengancam kedua anaknya untuk tidak melaporkan kejadian yang dialaminya dan dilakukan saat ibunya sedang bekerja," bebernya.

Cabuli Anaknya Berkali-kali

Ternyata aksi bejat NIS (41) mencabuli kedua anaknya total sudah 7 kali di rumahnya Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Ayah yang juga guru PNS di Medan ini tega mencabuli anak perempuannya NNS (9) sebanyak 5 kali dan anak laki-lakinya KS (6) sebanyak 2 kali.

"Terhadap korban NNS perbuatan tersebut dilakukan sudah sebanyak 5 kali. Sedangkan korban KS menerangkan bahwa pelaku melakukannya sebanyak 2 kali. Jadi dua korbannya, satu korban anak kandung beliau sendiri perempuan dan juga korban yang kedua yang dicabuli adalah anak kandungnya sendiri berjenis kelamin laki-laki," beber Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, saat konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Rabu (17/3/2021).

Yasir menyebutkan bahwa para korban dibujuk pelaku untuk mengisap kemaluan pelaku.

"Si korban dibujuk menyuruh mengisap kemaluan juga menyuruh untuk bersetubuh dengan ada juga sedikit kata-kata pengancaman," bebernya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku adalah guru komputer di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan di Kecamatan Sunggal.

"Ini kasus yang sangat membuat kita miris karena pelaku juga merupakan tenaga pendidik di salah satu SMK yang ada di daerah Kecamatan Sunggal," bebernya.

Dituntut 5 Tahun

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, mengatakan kedua anak kandung yang dirudapaksa, merupakan berjenis kelamin perempuan dan laki-laki.

Yakni, bernisial NNS (9) seorang pelajar perempuan, dan bernisial KBS (6) berjenis kelamin laki-laki.

"Dengan ini pelaku melanggar pasal 82 ayat 1 subsider pasal 81 ayat 2 junto 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 15 tahun," tuturnya, Rabu (17/3/2021).

Katanya, laporan ini diterima pada tanggal 18 Januari 2021, dilaporkan oleh istri terlapor, yakni inisial "I" bersama anak-anak kandungnya.

Di mana laporan tersebut merupakan kasus tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Korban Curhat di Buku Diari

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, memperlihatkan bukti sebuah buku catatan harian yang ditulis oleh korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri, berinisial NS (41), warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Ia juga mengatakan, korban bernisial NS (9) menulis tangan di dalam bukunya tersebut, tentang isi curhatan kejadian peristiwa bejat yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.

"Anaknya curhat, anaknya curhat ini di bukunya," ujarnya, Rabu (17/3/2021).

Berita lain kasus rudapaksa.

(Tribun Medan/Aqmarul Akhyar)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bocah 9 Tahun Ungkap Kebejatan Ayahnya di Buku Diari: Bapak Memaksa Masuk, Sakit hingga Saya Nangis

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan