Jumat, 22 Agustus 2025

Siswi SMK di Kupang Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Tetangga dan Residivis Kasus yang Sama

Kasus tersebut terjadi diduga pelaku sudah berulang kali melakukannya namun belum diketahui orangtua korban

Editor: Eko Sutriyanto
istimewa
Ilustrasi rudapaksa 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG -  Polisi berhasil menangkap tersangka kasus kekerasaan fisik pada anak dibawa umur terjadi di Kabupaten Kupang Wilayah Hukum Polres Kupang.

Korban wanita berinisial NMN (15) yang merupakan seorang pelajar SMK, sementara pelakunya adalah HM alias Hilton (35) warga RT 001/RW 001 Dusun 1 Desa Soliu, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang.

Tersangka ternyata merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan Manurung menyampaikan hal ini melalui Paur Humas, AIPDA Randy Hidayat kepada Pos-Kupang, Kamis (18/3).

Randy menuturkan bahwa telah terjadi kasus persetubuhan pada Sabtu (13/3/2021) sekitar Pukul 01.00 Wita di RT 01/ RW 01, Dusun I, Desa. Soliu.

Korban adalah anak dibawa umur berinisial NMN (15).

Baca juga: Seorang Pria Rudapaksa Bocah 7 Tahun, Terungkap setelah Korban Mengeluh Sakit pada Alat Vital

Baca juga: Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan ABG dan Ibunya di Aceh Timur, Polisi Persiapkan Rekonstruksi

Adapun saksi, AT (34) Selaku ibu kandung korban dan pelaku yang kini tersangka, HM alias Hilton.

Adapun kronologis kejadian, beber Randy, berawal pelaku memesan melalui chatting Whatshap kepada korban.

Kemudian datanglah korban ke rumah pelaku yang jaraknya hanya dibatasi pagar.

Setibanya korban, langsung pelaku pegang dan tarik tangan korban masuk ke dalam kamar dan duduk bersama pelaku.

Pelaku membujuk, memeluk dan mencium korban.

Selanjutnya pelaku memaksa membuka celana korban.

"Pelaku membuka celananya langsung menindih korban dari atas ," jelas Randy.

Tiba-tiba, jelas Randy, korban bersama pelaku mendengar ibu kandung mencari sambil memanggil korban langsung korban bergegas memakai celana dan bersembunyi.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan