Siswi SMK di Kupang Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Tetangga dan Residivis Kasus yang Sama
Kasus tersebut terjadi diduga pelaku sudah berulang kali melakukannya namun belum diketahui orangtua korban
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Polisi berhasil menangkap tersangka kasus kekerasaan fisik pada anak dibawa umur terjadi di Kabupaten Kupang Wilayah Hukum Polres Kupang.
Korban wanita berinisial NMN (15) yang merupakan seorang pelajar SMK, sementara pelakunya adalah HM alias Hilton (35) warga RT 001/RW 001 Dusun 1 Desa Soliu, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang.
Tersangka ternyata merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan Manurung menyampaikan hal ini melalui Paur Humas, AIPDA Randy Hidayat kepada Pos-Kupang, Kamis (18/3).
Randy menuturkan bahwa telah terjadi kasus persetubuhan pada Sabtu (13/3/2021) sekitar Pukul 01.00 Wita di RT 01/ RW 01, Dusun I, Desa. Soliu.
Korban adalah anak dibawa umur berinisial NMN (15).
Baca juga: Seorang Pria Rudapaksa Bocah 7 Tahun, Terungkap setelah Korban Mengeluh Sakit pada Alat Vital
Baca juga: Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan ABG dan Ibunya di Aceh Timur, Polisi Persiapkan Rekonstruksi
Adapun saksi, AT (34) Selaku ibu kandung korban dan pelaku yang kini tersangka, HM alias Hilton.
Adapun kronologis kejadian, beber Randy, berawal pelaku memesan melalui chatting Whatshap kepada korban.
Kemudian datanglah korban ke rumah pelaku yang jaraknya hanya dibatasi pagar.
Setibanya korban, langsung pelaku pegang dan tarik tangan korban masuk ke dalam kamar dan duduk bersama pelaku.
Pelaku membujuk, memeluk dan mencium korban.
Selanjutnya pelaku memaksa membuka celana korban.
"Pelaku membuka celananya langsung menindih korban dari atas ," jelas Randy.
Tiba-tiba, jelas Randy, korban bersama pelaku mendengar ibu kandung mencari sambil memanggil korban langsung korban bergegas memakai celana dan bersembunyi.