Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kediri Digerebek, Pasang Tarif Rp 150 Ribu, 4 Orang Diamankan
Aparat kepolisian membongkar praktik prostitusi berkedok panti pijat di Kota Kediri.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Hasil penggrebekan petugas telah menemukan tindak pidana memperdagangkan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul berikut mucikari.
Baca juga: Buntut Prostitusi Online, Satpol PP dan Disbudpar Panggil Managemen Hotel Alona
Keempat orang yang digrebek bakal dijerat dengan pasal 2 Undang-undang RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP.
Sementara barang bukti yang diamankan petugas dari lokasi panti pijat terdiri, tisu bekas, sebuah sprei, satu tisu basah, sebuah BH dan 2 buku rekapan hasil pijat.
Petugas juga mengamankan satu sertifikat yang dikeluarkan Lembaga Pendidikan , Pelatihan dan Pijat Sehat atas nama Yuliati.
Termasuk surat izin penyehat tradisional atas nama Yuliati yang dibingkai dalam pigura juga diamankan.
Sementara dari petugas kasir diamankan barang bukti uang tunai Rp 637.000 dan uang tunai disita dari terapis Rp 300.000.
Berita lain terkait kasus prostitusi.
(Surya.co.id/Didik Mashudi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kota Kediri Digerebek, Pelanggan Hanya Perlu Bayar Rp 150.000