Adik Kandung Sri Sultan HB X Meninggal, Keraton Tutup Tiga Hari dan Gamelan Tak Boleh Dibunyikan
Situasi di Keraton tak akan jauh berbeda dibandingkan masa normal sebab ada pembatasan di tengah pandemi COVID-19 ini
Editor:
Eko Sutriyanto
"Kantor saya di Dworo Puro ini juga tutup," tuturnya.
Menurutnya, situasi di Keraton tak akan jauh berbeda dibandingkan masa normal.
Sebab, upaya pembatasan memang tengah dilakukan di tengah pandemi COVID-19 ini.
"Ini memang kebetulan sangat terbatas masuk keraton sekarang. Jadi tidak akan kentara masalah-masalah seperti itu," terangnya. (Tribunjogja.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Alasan Gamelan Keraton Tak Boleh Ditabuh Selama Tiga Hari Pasca Meninggalnya KGPH Hadiwinoto