Kamis, 7 Agustus 2025

Adik Kandung Sri Sultan HB X Meninggal, Keraton Tutup Tiga Hari dan Gamelan Tak Boleh Dibunyikan

Situasi di Keraton tak akan jauh berbeda dibandingkan masa normal sebab ada pembatasan di tengah pandemi COVID-19 ini

Editor: Eko Sutriyanto
TribunJogja
KGPH Hadiwinoto yang meninggal dunia, Rabu (31/3/2021). 

"Kantor saya di Dworo Puro ini juga tutup," tuturnya.  

Menurutnya, situasi di Keraton tak akan jauh berbeda dibandingkan masa normal.

Sebab, upaya pembatasan memang tengah dilakukan di tengah pandemi COVID-19 ini.

"Ini memang kebetulan sangat terbatas masuk keraton sekarang. Jadi tidak akan kentara masalah-masalah seperti itu," terangnya. (Tribunjogja.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Alasan Gamelan Keraton Tak Boleh Ditabuh Selama Tiga Hari Pasca Meninggalnya KGPH Hadiwinoto

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan