Kamis, 11 September 2025

Berita Viral

Viral Video Pemuda Menyiksa Satwa Langka Simpai, BKSDA Sumbar Lakukan Investigasi

Video sekelompok pemuda yang menyiksa satwa langka Simpai sampai menjerit viral di media sosial, BKSDA Sumbar lakukan investigasi.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
Instagram.com/@bksda.resor.agam
Video sekelompok pemuda yang menyiksa satwa langka Simpai sampai menjerit viral di media sosial, BKSDA Sumbar lakukan investigasi. 

Setelah dilakukan investigasi, Hendra menyebut perbuatan dalam video tersebut adalah ilegal.

Sebab, pemuda tersebut menyiksa seekor satwa yang dilindungi.

"Betul, video ini kita dapatkan dari masyarakat tanggal 31 Maret 2021."

"Setelah kita investigasi ini adalah perbuatan ilegal terhadap satwa dilindungi," kata Hendra saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (1/4/2021).

Hendra juga menjelaskan, hewan yang disiksa itu adalah Simpai atau Surili Sumatera (presbytis melalophos).

Simpai merupakan primata dari famili Cercopithecidae dan salah satu satwa endemik Pulau Sumatera.

"Daerah sebaran satwa ini terbatas berada di pulau Sumatera. Penurunan populasi dan ancaman yang terus terjadi membuat IUCN memasukkannya sebagai spesies Endangered dalam daftar merahnya."

"CITES juga memasukkannya dalam daftar appendix II. Sementara di Indonesia, Simpai termasuk hewan yang dilindungi."

Baca juga: VIRAL Video Kakak Adik Pencari Barang Bekas Kelelahan di Pinggir Jembatan, Ini Kisah di Baliknya

Baca juga: Sosok Pria yang Tergeletak Luka Parah di Lahan Kosong, Videonya Viral, Ternyata Pernah Dipenjara

"Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem," kata Hendra.

Lebih lanjut, tindakan pemuda yang menyiksa Simpai sampai menjerit itu bisa dikenakan sanksi kurungan penjara hingga denda ratusan juta rupiah.

"Sesuai pasal 21 ayat 2 UURI nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupum bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya."

"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda seratus juta rupiah," ungkap Hendra.

Kini, tim BKSDA Sumbar mengaku masih melakukan investigasi untuk menemukan pelaku yang menyiksa Simpai dalam video yang beredar di media sosial itu.

"Masih dalam pencarian. Tim kita sekarang lagi melakukan investigasi tentang pelakunya," ujarnya.

Baca juga: Dikemas dengan Konsep Lucu, Seorang Pria Unggah Video Ajak Driver Ojol Ikut Divaksin, Videonya Viral

Baca juga: Viral Video Polwan Kepergok Berduaan dengan Senior di Kamar Hotel, Digerebek Suami yang Juga Polisi

Dari nformasi yang beredar, lokasi penganiayaan diduga berada di kawasan Lintau, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Namun, sampai saat ini Hendra belum bisa memastikan kebenaran lokasi tersebut.

"Masih melacak dimana lokasi dan pelakunya. (informasi berada di Lintau) baru diduga. Karena ada juga yang menginfokan lokasinya di Lubuk Minturun, Padang," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Maliana)

Berita lain terkait penyiksaan hewan

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan