Minggu, 31 Agustus 2025

2 Tahanan Positif Covid-10 Kabur saat Dirawat di RSU Purbaratu Tasikmalaya, Bobol Jendela RS

Dua tahanan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya yang positif Covid-19 kabur dari RSU Purbaratu, Kota Tasikmalaya, Jumat (2/4/2021).

Editor: Sanusi
Tribun Jabar
ilustrasi: Dua tahanan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya yang positif Covid-19 kabur dari RSU Purbaratu, Kota Tasikmalaya, Jumat (2/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Dua tahanan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya yang positif Covid-19 kabur dari RSU Purbaratu, Kota Tasikmalaya, Jumat (2/4/2021).

Dari hasil identifikasi lokasi, kedua tahanan diduga kabur melalui jendela ruangan, tempat keduanya dirawat.

Kapolsek Cibeureum Polres Tasikmalaya Kota AKP Suyitno, mengatakan kedua tahanan kejaksaan tersebut masing-masing Panji, warga Ciwastra, Kota Bandung, serta Dimas, warga Kampung Leuwimalang, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.

Baca juga: Sikapi Teror di Makassar dan Mabes Polri, Puan Serukan Pentingnya Ketahanan Keluarga dan Sosial

Kedua tersangka menjalani perawatan di RSU Purbaratu karena terkonfirmasi positif Covid-19.

"Keduanya diduga melarikan diri melalui jendela ruangan tempat mereka dirawat. Pasalnya pintu dalam keadaan utuh terkunci," kata Suyitno.

Baca juga: Anggota DPR: Teror di Mabes Polri Sudah Mengancam Kedaulatan dan Pertahanan Negara

Pihaknya sudah memintai keterangan sejumlah saksi, terdiri dari perawat dan petugas jaga RSU.

Suyitno menambahkan, sesuai data yang diperolehnya, Panji merupakan tersangka kasus narkoba, sedangkan Dimas tersangka kasus penggelapan.

Hingga saat ini petugas gabungan berupaya melacak dan menangkap kembali kedua tersangka tersebut.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS, 2 Tahanan yang Positif Covid-10 Kabur Saat Dirawat di RSU Purbaratu Tasikmalaya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan