Ke Papua Nugini Lewat Jalur Tikus, Kemendagri Tegur Gubernur Papua Lukas Enembe
Jalur tikus yang dimaksud adalah jalan non-resmi yang selama ini sering digunakan oleh para penyeberang ilegal dari dan ke PNG.
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memberikan teguran kepada Gubernur Papua Lukas Enembe karena melakukan pelintasan perjalanan ke Papua Nugini (PNG) melalui jalur tidak resmi alias jalur tikus.
Berdasarkan rilis yang diterima Tribun-Papua.com, Sabtu (3/4/2021), ada empat poin ketentuan yang diberikan oleh Kemendagri kepada Gubenur Lukas Enembe.
1. Berdasarkan Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 373 ayat.(1) dan Pasal 374 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
2. Pengaturan tentang kunjungan luar negeri baik untuk kepentingan kedinasan maupun untuk alasan penting telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah sebagai pedoman bagi kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pelaksanaannya.
3. Berdasarkan fakta bahwa Saudara Gubernur melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan, maka Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan mengingatkan sekaligus memberikan teguran agar dalam menjalankan tugas sebagai Gubernur senantiasa menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya yang mengatur tentang kunjungan ke luar negeri.
4. Perlu kami tegaskan bahwa jika kembali melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan, maka terdapat sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dideportasi dari PNG
Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Papua menyebutkan Gubernur Papua Lukas Enembe melakukan perjalanan atau pelintasan perjalanan ke luar Indonesia yakni ke Papua Nugini (PNG) melalui jalur tidak resmi.
Kepala Divisi Keimigrasian Papua, Novianto Sulastono kepada awak media Jumat (2/4/2021) mengatakan Gubernur Lukas Enembe melakukan perjalanan atau pelintasan perjalanan ke luar Indonesia melalui jalur tidak resmi pada Rabu (31/3/2021) kemudian kembali pada Jumat (2/4/2021).
Novianto mengatakan, yang menjadi permasalahan keimigrasian bahwa yang bersangkutan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi, dan tidak lewat jalur resmi.
Hal itu melanggar UU Kemigrasian Nomor 6 Tahun 2011 di Pasal 9 menyebutkan barang siapa yang keluar masuk wilayah Indonesia harus melalui pemeriksaan imigrasi ditempat pemeriksaan Imigrasi.
Baca juga: DPR Minta Kasus Deportasi Gubernur Papua Diinvestigasi: Kenapa Harus Masuk Secara Ilegal
Baca juga: Dikasih Rp 100 Ribu, Tukang Ojek Tak Tahu yang Diantarkannya Lewat Jalur Tikus adalah Gubernur Papua
Oleh karena itu, Gubernur Lukas Enembe dideportasi lantaran tak memiliki dokumen masuk ke PNG.
"Beliau sudah mengaku salah, bahwa yang terjadi hari ini bahwa Gubernur Lukas Enembe dilakukan pendeportasian dari PNG," kata Novianto.
"Itu tindakan keimigrasian juga dari pemerintah PNG."
"Untuk melakukan pendeportasian, kita punya konsulat di sana memfasilitasi untuk membenarkan proses itu dibuatkanlah dokumen perjalanan yang namanya surat perjalanan laksana paspor (SPLP)," katanya.
SPLP ini, kata Novianto, dikeluarkan oleh Konsulat Jenderal RI Imigrasi di Vanimo, PNG untuk memproses pendeportasian dari PNG ke Jayapura melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw.
"Tetunya, pendeportasian merupakan tugas keimigrasian. Tugas Imigrasi wilayah Jayapura telah melaksanakan tugasnya pemeriksaan atas kedatangan Gubernur Lukas Enembe," ujarnya.
Novianto menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan dokumen ijin masuk atau cap pendaratan.
Lukas Enembe Akui Salah
Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku salah melewati jalan ilegal dengan naik ojek ke Papua Nugini (PNG).
Lukas mengatakan dirinya saat itu hendak pergi untuk berobat.
"Saya naik ojek dari dekat batas sini dengan masyarakat ke PNG pada Rabu (31/3/2021) ke perbatasan di dekat pasar RI-PNG," kata Lukas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Jumat (2/4/2021).
Lukas mengaku, salah menyeberang tanpa melapor pos perbatasan ke perbatasan Papua Nugini.
Ia berada di perbatasan selama dua hari Rabu-Kamis.
"Saya mengaku salah, Ilegal. Saya pergi untuk berobat, saya ingin mau sehat, saya naik ojek ke sana."
Gubernur menyebrang melalui lintas batas RI-PNG di Jayapura. Ia mengaku menyebrang untuk berobat.
Gubernur dikawal Konsulat RI-PNG Allen Simarmata memfasilitasi Gubernur melewati pagar Pusat Batas Lintas Negara (PLBN) batas RI-PNG.
Baca juga: POPULER NASIONAL Kehidupan Pribadi Zakiah Aini | Gubernur Papua Dideportasi dari Papua Nugini
Baca juga: DPD RI Gelar Rapat Koordinasi Dengan Gubernur Se-Indonesia Bahas Kesiapan PON XX Papua
Ia dikawal ketat oleh aparat keamanan TNI-Polri, Kepala Badan Perbatasan Zusana Wainggai, dan beberapa orang dekatnya Gubenur Lukas, Rifai Darus, Hendrik Abindodifu.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Papua Lukas Enembe diduga melintas ke Papua Nugini melalui jalur tikus tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian, Rabu (31/3/2021).
Hal intu berdasarkan keterangan dari personel Pos Perbatasan Skouw maupun Konsulat RI di Vanimo, Provinsi Sandaun, Papua Nugini, dalam rilis yang diterima Tribun-papua.com, Kamis (1/4/2021).
Bahwa pada Rabu (31/3/2021) kemarin Gubernur Papua telah menyeberang ke Papua Nugini tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian melalui jalur tak resmi atau jalur tikus.

Jalur tikus yang dimaksud adalah jalan non-resmi yang selama ini sering digunakan oleh para penyeberang ilegal dari dan ke PNG.
Sebagai pemegang paspor dinas, berdasarkan UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, Gubernur Lukas Enembe juga disebut tidak melengkapi persyaratan kelengkapan dokumen keimigrasian berupa paspor dinas, exit permit dan visa.
Lukas Enembe juga disebut telah melanggar protokol kesehatan di Indonesia dan Papua Nugini.
Artikel ini telah tayang di Tribunpapua.com dengan judul Ke Papua Nugini secara Ilegal, Gubernur Papua Lukas Enembe Dapat Teguran Kemendagri