Rabu, 27 Agustus 2025

Seorang Paman di Lampung Tengah 12 Tahun Lakukan Tindak Asusila Terhadap Keponakannya

Seorang paman tega melakukan aksi rudapaksa terhadap keponakannya di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.

Editor: Adi Suhendi
Sriwijaya Post.com
Ilustrasi korban tindak asusila. 

"Setelah kami mendapat laporan keluarga korban (F), akhirnya pelaku kami amankan saat sedang berada di rumahnya Jumat lalu," kata Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edy Qorinas, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Minggu (11/4/2021).

Baca juga: Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung di Lampung Tengah, Dipicu Ketakutan Pelaku Disantet Korban

Pelaku, lanjut Edy, saat ini tengah menjalani penyidikan di Unit PPA Satreskrim Polres Lamteng.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Pasal 81 Ayat (2), pasal 82 Ayat (1) UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2082, pasal 76D dan 76E tentang perlindungan anak dan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Penulis: Syamsir Alam

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Paman di Lampung Tengah Berkali-kali Rudapaksa Keponakan Selama 12 Tahun

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan