Selasa, 19 Agustus 2025

Oknum PNS Menyesal Selingkuh dengan Rekan Sekantor

Aksi perzinahan pasangan ini terungkap saat digerebek oleh petugas Satpol PP.

Editor: Hasanudin Aco
IMCNews.ID
Ilustrasi perselingkuhan. 

Selain MS dan Sum, satu terdakwa lagi merupakan NS (52).

Ia dijatuhi hukuman cambuk 18 kali setelah dikurangi masa tahanan.

“Sebelum menjalani eksekusi, masing-masing terdakwa kita periksa dulu kondisi kesehatannya.

Setelah dinyatakan stabil, baru eksekusi dilaksanakan,” kata Syamsul.

Syamsul menjelaskan pelaksanaan eksekusi pertama dilakukan pada 11 Januari 2021.

Saat itu terdakwa yang dihadirkan sebanyak 11 orang.

KASUS SERUPA

Saat Oknum PNS Selingkuh saat Suami Sakit

Ada-ada saja tingkah seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus, Jawa Tengah berinisial Y (43).

Y yang juga merupakan istri pejabat daerah itu ketahuan berselingkuh.

Bukan cuma satu, Y ramai disebut berselingkuh dengan lebih dari satu pria.

Kepala Badan ‎Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Catur Widiyatno mengungkapkan awal mula perselingkuhan Y dapat terkuak.

Catur menyebut suami Y yang kini sedang sakit-sakitan, mencium gelagat tak beres dari sang istri.

Ternyata benar saja, Y terbukti menjalin hubungan terlarang dengan seorang aparat keamanan.

Satu dari sejumlah selingkuhan Y tersebut, namun kini sudah meninggal dunia.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan