Minggu, 31 Agustus 2025

Pembunuh Kerabat Jokowi Divonis Hukuman Mati, Ini Fakta-faktanya

Eko warga Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo kini tak berkutik setelah hakim memvonisnya dengan hukuman paling berat tersebut.

Editor: Hendra Gunawan
Adi Surya Samodra/Tribun Solo
Proses Pra Rekonstruksi pembunuhan Yulia yang dilakukan di Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO -- Eko Prasetyo, pria asal Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah akhirnya divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (12/4/2021).

Pria ini terbukti dengan keji membunuh Yulia (42) pengusaha asal Wonogiri yang sempat disebut-sebut sebagai kerabat Presiden Joko Widodo.

Usai membunuh dengan menggunakan linggis, Eko membakar jasad pengusaha wanita tersebut di dalam mobilnya.

Sementara harta benda korban sudah beralih ke tangan pelaku.

Baca juga: Detik-detik Hidayat Bunuh Eko Kurniawan di Kuburan China Delitua, Berawal Dari Mojok di Semak-semak

Eko warga Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo kini tak berkutik setelah hakim memvonisnya dengan hukuman paling berat tersebut.

Berikut TribunSolo.com rangkum fakta-fakta soal Eko si pembunuh kejam asal Sukoharjo.

1. Memiliki Sifat Keras

Eko merupakan warga Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari.

Selama ini dia dikenal memiliki sifat keras yang membuat hubungan dengan tetangga, anggota keluarga, dan para temannya menjadi kurang baik.

Bahkan pelaku pembunuhan dan pembakaran pengusaha sandal asal Wonogiri tersebut tak segan-segan melempar ancaman.

Baca juga: Jasad Eko Membusuk di Kuburan Cina Delitua, Diduga Terlibat Cinta Sesama Jenis

"Dia orangnya keras. Orang tua tidak dikasih mau dibunuh. Terus kalau pas berkelahi dengan orang, ancamannya mau dibunuh," ungkap Ketua RT setempat, Darmanto kepada TribunSolo.com, Rabu (14/4/2021).

2. Pergaulan Semasa Kecil Kurang Baik

Sifat keras Eko diduga terbentuk akibat pergaulannya semasa kecil yang dirasa kurang baik.

Kebut-kebutan di jalan kampung menjadi satu hal yang biasa dilakukan terdakwa vonis mati tersebut semasa kecil.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan