Rabu, 20 Agustus 2025

Cerita Menantu Curi Harta Mertua Senilai Rp 1 M, lalu Hidup Mewah di Apartemen dengan Selingkuhan

Seorang wanita bernama Revta Sa Fallas harus berurusan dengan pihak kepolisian. Wanita 32 tahun ini tega mencuri aset dan harta milik mertuanya.

Editor: Endra Kurniawan
Kolase Tribunnews: Dok Polres Tanggamus
(Kiri) RSF yang diamankan di kantor polisi dan (Kanan) proses penangkapan RSF. 

"Tersangka ditangkap saat berada di Apartemen Malioboro City, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).

Penangkapan tersangka hasil penyelidikan selama ini dan akhirnya bisa diketahui keberadaannya.

Setelah itu barulah dilakukan penangkapan.

Kini tersangka sudah dibawa ke Polres Tanggamus untuk penyidikan lanjutan.

"Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta bersama pria idaman lain pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB," ujar Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).

Berdasarkan keterangannya, RSF melakukan perbuatan itu untuk membayar utang ke rentenir.

"Pengakuan tersangka untuk membayar utang. Namun melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," tegas Ramon.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Selain Curi Aset Mertua Rp 1 Miliar, Menantu di Tanggamus juga Bawa 2 Anaknya dan Wanita Tanggamus Ini Curi Harta Mertuanya untuk Hidup Mewah

(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan