Empat Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia di Penginapan Pinggir Pantai Glagah Kulonprogo
Keempat pasangan tak resmi ini diberikan surat panggilan untuk menghadap ke kantor Satpol PP Kulon Progo
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNNEWS.COM, KULON PROGO - Empat pasangan tak resmi terjaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulon Progo di sebuah penginapan yang berada di sekitar objek wisata Pantai Glagah pada Sabtu (17/4/2021) malam.
Razia dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Kulonprogo, Sri Widada beserta jajarannya.
Kepala Satpol PP Kulon Progo, Sumiran, mengatakan operasi pekat cipta kondisi dengan menyasar hotel, penginapan dan wisma ini dilakukan dalam rangka menciptakan situasi kondusif selama Ramadan di wilayahnya.
"Kami berharap warga masyarakat dapat menunaikan ibadah puasa dengan tertib, teratur, aman dan nyaman berlandaskan iman dan taqwa," ucapnya, Senin (19/4/2021).
Selain itu, juga untuk menerapkan peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2013 tentang ketertiban umum.
Baca juga: Baru Terjun ke Dunia Prostitusi Untuk Hidupi 5 Anak, Wanita Ini Malah Terjaring Razia
Untuk proses selanjutnya, terhadap empat pasangan tak resmi ini diberikan surat panggilan untuk menghadap ke kantor Satpol PP Kulon Progo.
Empat pasangan tersebut diduga melanggar pasal 35 ayat 1 Jo atau pasal 26 ayat 2 Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang ketertiban umum dengan ancaman pidana paling lama tiga bulan kurungan penjara atau denda paling banyak Rp 5.000.000
Dengan begitu, upaya ini diharapkan dapat menyadarkan masyarakat agar patuh dan taat terhadap perda dan peraturan bupati (perbup)/walikota.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Empat Pasangan Tak Resmi Terjaring Razia Satpol PP Kulon Progo