Misteri KTP Hongkong di Dekat Mayat Wanita di Way Pengubuan, Polisi Curiga Ada Penggelapan Identitas
Satreskrim Polres Lampung Tengah mencurigai adanya penggelapan identitas mayat tersebut.
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG TENGAH -- Polisi Lampung Tengah terus menyelidiki kematian seorang wanita yang ditemukan mengapung dalam sumur di tengah perkebunan singkong di Kampung Tanjung Ratu Ilir, Way Pengubuan, Lampung Tengah, Selasa (20/4/2021).
Ada kejanggalan dalam kasus tersebut.
Identitas yang ditemukan di dekat lokasi mayat wanita tersebut ternyata bukan korban.
Satreskrim Polres Lampung Tengah mencurigai adanya penggelapan identitas mayat tersebut.
KaSatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, setelah dilakukan penelusuran terhadap identitas KTP Hongkong yang ada di sekitar lokasi, tenyata tidak sesuasi dengan jenazah.
Baca juga: Sempat Pingsan saat Ceramah hingga Diisukan Meninggal, Ustaz Zacky Mirza Muncul dan Sampaikan Ini
"Kami masih telusuri kemungkinan terjadinya penggelapan identitas korban. Karena berdasarkan identitas KTP Hongkong yang ditemukan di dekat lokasi sumur itu, ternyata orang dengan identitas tersebut masih hidup," ujar AKP Edy Qorinas, Selasa.
Pihaknya saat ini, kata Edy, masih terus menelusuri informasi terkait identitas asli korban, dengan mencari informasi dari sejumlah pihak.
"Saat ini identitas dari korban yang ada, korban mengenakan celana jeans warna biru.
Pakai sweater berwarna keabu-abuan. Serta masih mengenakan kalung emas di lehernya," terang AKP Edy Qorinas.
Edy menyebutkan, tidak ditemukan adanya bekas tanda kekerasan di tubuh dan wajah korban.
Baca juga: Asuka Car TV Tawarkan Diskon 40 Persen di IIMS Hybrid 2021
Hanya saja, kondisi korban sudah membengkak dan mengeluarkan aroma tak sedap.
"Untuk perkembangan selanjutnya akan kami informasikan. Saat ini belum ada pihak keluarga yang melaporkan terkait kehilangan anggota keluarga mereka," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, warga temukan mayat perempuan mengapung dalam sumur di tengah perkebunan singkong di Kampung Tanjung Ratu Ilir, Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Peristiwa menghebohkan tersebut terjadi pada Selasa (20/4/2021).
Jenazah pertama kali ditemukan oleh seorang bernama Revi Abdullah, sekira pukul 07.00 WIB.
Revi mencurigai adanya bau menyengat di areal perkebunan singkong di kampungnya.
"Petani singkong yang dari ladang mencium bau menyengat di areal perkebunan sawah, awalnya kami mengira itu bangkai hewan atau sejenisnya," kata Revi Abdullah.
Revi menyebutkan, ia mencurigai bau menyengat itu dari Senin (19/4/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Nenek di Pematangsiantar Ditusuk Keponakan dengan Gunting, Pelaku Emosi Dituduh Curi Beras 15 Kg
Namun, setelah itu petani pulang ke rumah masing-masing.
"Dari kemarin (Senin) kami sudah cium bau busuk di areal perkebunan. Tapi waktu itu belum terlalu curiga, karena hari juga sudah sore," terangnya.
Barulah pagi tadi Revi yang kembali ke kebun menelusuri bau yang semakin menyengat tersebut, dengan mencari sumber bau yang ternyata berasal dari dalam sumur yang ada di tengah kebun.

Anak tega bunuh ibunya
Arifudin Hamdy (35), pria berusia 35 tahun asal Desa/Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang tega mendorong ibu kandungnya Mistrin (56) ke dalam lubang yang baru digali hingga tewas.
Aksi ini dilakukannya hanya karena ingin mendapatkan harta karun yang disebut dukun ada di bekas mes karyawan Pembangkit Jawa Bali (PJB) di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Kasus ini diketahui polisi berawal dari peristiwa penemuan mayat yang terjadi di bekas mes karyawan Pembangkit Jawa Bali (PJB) di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang pada Kamis (11/2/2021).
Usai 2 hari gelar penyelidikan, Satreskrim Polres Malang mengamankan Arifudin Hamdy (35) di kediamannya.
"Kami menyatakan bahwa kasus ini adalah kasus pembunuhan yang dilakukan oleh diduga anak laki-laki korban sendiri," kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar.
Jauh sebelum peristiwa penemuan mayat, sebuah kisah pertemuan korban beserta tersangka (Mistrin dan anaknya Arifudin) ke rumah seorang dukun di Kabupaten Blitar terungkap.
Pertemuan ke dukun tersebut dilakukan pada Januari 2021.
Alasan keduanya menemui dukun untuk meminta petunjuk tentang kabar adanya harta karun di bangunan bekas mes di PJB Karangkates tersebut.
Pada 26 Januari 2021, korban berinisiasi melakukan penggalian di area bekas mes karyawan PJB itu.
Selanjutnya, korban langsung berencana untuk menggali di sekitar PJB Karangkates pada 26 Januari 2021.
Bermodalkan meminjam cangkul dan sabit dari kios tetangga, korban mengais tanah berharap tetuah sang dukun berbuah manis.
Informasi dari tersangka menerangkan, korban tiba-tiba mengeluh pusing. 30 menit setelahnya, tersangka alias Arifudin datang ke tempat penggalian.
Sesampainya di lokasi kejadian, tersangka mengaku mendengar bisikan gaib.
Pesan bisikan membuat tersangka berhasrat mendorong ibunya ke dalam lubang yang telah digali itu.
"Harapannya setelah didorong nanti akan ke luar harta karunnya, mungkin ini bisa disebut tumbal," ujar kapolres.
Seusai aksinya itu korban pun tewas. Tanpa menunggu lama, tersangka lekas mengubur mayat ibunya.
Cara tersangka mengubur mayat ibunya dengan cara posisi terbalik. Kepala korban diletakkan di bawah dengan kaki menjorok ke luar.
Selepas mengubur ibunya, hasrat tersangka meraih impian mendapat harta karun belum jua pupus.
Setelah 3 hari kejadian, tersangka menghampiri lubang tempat ibunya terkubur. Tujuannya untuk memastikan adanya harta karun.
Alih-alih mendapat harta karun, tersangka malah meratapi kenyataan terbuai kabar bohong sang dukun.
"Ternyata belum ada harta karun yang ke luar. Posisi korban masih di posisi yang sama," ungkap Hendri.
Selang beberapa waktu kemudian, bau busuk mayat terendus oleh petugas PJB Karangkates yang sedang membersihkan lokasi.Saat itu, sang petugas awaknya mengira ada bangkai ular tergeletak di area eks mes karyawan PJB.
"Pada 11 Februari 2021 mayat korban ditemukan warga di sana yang kebetulan sedang melakukan aktivitas di sana. Usai ditemukan langsung dilakukan pelaporan kepada Polsek Sumberpucung," ungkap Hendri.
Akhir kisah ini didapati tersangka dengan mendekam dibalik jeruji tahanan Polres Malang.
"Pasal yang dikenakan yakni, 338 KUHP tentang pembunuhan, kemudian juncto dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Hendri. ( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam/Surya )
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Penemuan Mayat Perempuan di Lampung, Polisi Curiga Ada Penggelapan Identitas