Sabtu, 23 Agustus 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

Ahmad Husein Dulu Dianggap Pejuang Warga Pati, Kini Dicap Sengkuni setelah Dirangkul Sudewo

Setelah dirangkul Sudewo, Ahmad Husein memilih mundur dari AMPB. Demo jilid dua batal, warga Pati menudingnya pengkhianat dan sengkuni.

Penulis: Faisal Mohay
Kolase: Tangkap layar kanal YouTube Harian Surya dan Instagram.com/andreli_48
SOSOK AHMAD HUSEIN - (Kiri) Saat Ahmad Husein debat dengan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, Riyoso, di depan kantor bupati, pada 5 Agustus 2025 dan (Kanan) Foto Ahmad Husein saat dirangkul Bupati Pati Sudweo. 

TRIBUNNEWS.COM - Foto Bupati Pati, Sudewo merangkul Ahmad Husein selaku inisiator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) viral di media sosial.

Ahmad Husein sebelumnya sempat viral lantaran dianggap lantang menyuarakan aspirasi melalui aksi massa yang tergabung di AMPB tersebut, termasuk 'melawan' Bupati Sudewo, namun kini santer menggaung bahwa keduanya telah berdamai.

Pertemuan keduanya berlangsung di rumah seorang pengusaha di Juwana, Pati, Jawa Tengah pada Selasa (19/8/2025) lalu.

Ahmad Husein kemudian mengunggah video yang menyatakan mundur dari AMPB dan membatalkan demo jilid dua yang rencananya digelar 25 Agustus 2025.

Keputusan tersebut membuat warga Pati kecewa karena Ahmad Husein merupakan sosok yang menolak kebijakan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. 

Awalnya, Ahmad Husein membentuk posko di depan Kantor Bupati Pati untuk mengumpulkan donasi demo penolakan kenaikan PBB-P2 yang digelar 13 Agustus 2025.

Seminggu sebelum demo digelar, Satpol PP mengambil paksa kardus minuman hasil donasi warga.

Ahmad Husein melakukan perlawanan dan beradu argumen dengan Plt Sekda Pati, Riyoso.

Sejak kericuhan tersebut, jumlah donasi semakin bertambah bahkan warga luar Pati ikut menyumbangkan makanan dan minuman.

Meski Sudewo telah membatalkan kenaikan PBB-P2, demo tetap digelar dengan tuntutan melengserkan Sudewo.

DPRD Pati menggelar sidang paripurna dan menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

Hak angket adalah hak DPR atau DPRD untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas, terutama jika diduga melanggar hukum.

Baca juga: Soal Pemanggilan Bupati Pati Sudewo, KPK: Kita Tunggu Apakah Nanti Hadir

Biasanya digunakan untuk membentuk panitia khusus (pansus) dan bisa berujung pada pemakzulan pejabat.

Ahmad Husein telah menandatangani kesepakatan dengan Polres Pati untuk tidak menggelar unjuk rasa selama pansus hak angket masih bekerja.

Seminggu setelah demo yang dihadiri puluhan ribu warga Pati, Ahmad Husein menyatakan mundur dari gerakan sehingga dicap sebagai sengkuni.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan