Senin, 1 September 2025

Nasib Dosen Lecehkan Keponakan yang Dirawatnya Sejak Kecil, Dicopot dari Jabatan, Kini Mau Ditahan

Dosen yang tega melecehkan keponakan yang dirawatnya sejak kecil telah dicopot dari jabatannya.

wytv.com
Dosen yang tega melecehkan keponakan yang dirawatnya sejak kecil telah dicopot dari jabatannya. Ia juga terancam ditahan. 

Pembebastugasan sementara ini berlaku sampai dengan ditetapkannya hukuman disiplin PNS.

Jika terbukti sebagai pelanggaran berat maka hukuman terberatnya bisa sampai dengan pemberhentian sebagai PNS.

"Dalam hal ini Tim Investigasi/Tim Pemeriksa masih terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat," lanjut Didung.

Baca juga: Pria Ini Lecehkan 3 Gadis Bersamaan, Korban Hilang Kesadaran saat Pegang Alat Kelamin Pelaku

Didung menambahkan, dekan Fisip juga berkomitmen untuk sementara RH tidak memberikan bimbingan tugas akhir maupun menguji tugas akhir. Tugas membimbing mahasiswa ataupun menguji tugas akhir, imbuhnya, dialihkan kepada dosen lain.

Seperti diketahui, RH sudah ditetapkan tersangka kasus pencabulan.

Oknum dosen Unej membungkus perbuatannya dengan alasan melakukan terapi kanker payudara kepada keponakan yamg masih berusia 16 tahun.

Terapi kanker payudara abal-abal itu berbuntut tindakan pelecehan terhadap korban.

RH ditetapkan tersangka setelah polisi berhasil mengungkap lebih dari dua alat bukti dan seusai menggelar perkara.

Hal ini dipastikan Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, Selasa (13/4/2021).

"Statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Gelar perkara sudah selesai, dan ada kesesuaian antara keterangan saksi dan hasil visum psikiatri," ujar Iptu Dyah Vitasari, Selasa (13/4/2021).

Dalam perkara itu, kata Vita, pihaknya mengantongi beberapa alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan ahli, juga hasil psikiatri.

Penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Pemuda Ini Lecehkan Pacarnya Sendiri, Ngaku Sangat Cinta: Saya Tidak Mau Dia Lepas dari Saya

Tersangka Kooperatif

Sementara itu, Pengacara RH, Ansorul Huda mengatakan kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan di Polres Jember.

"Kami tegaskan, klien kami akan kooperatif dalam mengikuti semua proses. Tidak akan menghalangi prosedur hukum yang berlaku," ujar Ansorul.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan